KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang Kedua di Kabupaten Bone tahun lalu, masih terjadi polemik soal aset desa yang masih di kuasai sebagian mantan kepala desa.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi 1 DPRD Bone agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa agar segera dijadikan acuan dalam penertiban aset desa.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Bone H Kaharuddin disela-sela kegiatan rapat di Ruang Komisi 1 DPRD Bone, Jl Reformasi, Watampone, Senin (16/1/2023).
Dia menyebut berdasarkan hasil koordinasi Komisi 1 DPRD Bone dengan Kemendagri, Politisi Demokrat ini menjelaskan aset desa yang dimaksud kekayaan asli desa yang diperoleh atas beban belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun diperoleh dengan jalan yang sah termasuk hibah.
“Baik itu berupah tanah, bangunan maupun fasilitas kantor seperti laptop yang menggunakan anggaran desa dalam pengadaannya itu adalah aset desa dan wajib dikembalikan ke pemerintah desa selanjutnya. Jika tidak dikembalikan, ini bisa dipidana,” tegas H Kaharuddin.
Kata dia, semua kekayaan desa baik berupa tanah atau bangunan yang sifatnya hibah mesti segera disertifikatkan, atas nama kepemilikan pemerintah desa.
“Ini untuk menghindari kejadian-kejadian pasca pilkades. Mantan kades menguasai aset desa, ini tidak dibenarkan. Olehnya ini menjadi perhatian serius agar Permendagri 1 Tahun 2016 segera digodok peraturan daerahnya, atau dalam peraturan bupati,” katanya.
Senada dengan H Kaharuddin, Ketua Komisi 1 DPRD Bone H Saifullah Latief pun menegaskan, termasuk dokumen-dokumen desa, oleh mantan kepala desa tidak bisa dikuasai dan harus tetap tinggal di kantor desa karena hal itu adalah dokumen negara dan bukan milik pribadi.
“Termasuk dokumen-dokumen desa, baik itu dokumen perencanaan dan laporan pertanggung jawaban tetap harus tinggal dikantor desa sebagai arsip karena itu dokumen negara dan bukan dokumen pribadi. Kalau ada secara sengaja mengambil atau menghapus dokumen elektronik desa, oleh mantan kades, bisa dijerat pidana,” tegasnya
Politisi partai PBB ini menambahkan, pentingnya penertiban aset desa ini, karena merupakan kekayaan desa tesebut diperoleh atas beban uang negara yang mestinya terinventaris dengan baik.
“Begitupun tanah yang dihibahkan ke desa, jika sudah 10 tahun pemanfaatannya sesuai petunjuk Kemendagri sudah bisa diusulkan untuk penerbitan sertifikatnya di Badan Pertanahan,” ungkapnya.
Diketahui, di dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 ini, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset desa dapat terdiri dari: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; (c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; (d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; (e) Hasil kerja sama desa; dan (f) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemdes di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (dy)