KABARBONE.COM, WATAMPONE – Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022) kemarin.
Vonis terhadap terdakwa Isnaeni Mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone tercatat dengan Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.
Dalam putusannya tersebut, pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa
Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Fakta-fakta persidangan, Isnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.635.215.037,50 sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko, SH melalui pres rilis yang diterima kabarbone.com, Selasa (20/12/2022).
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.
Dalam Persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan
selama terdakwa ditahan. (dy)