DAERAH

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pengawasan Ormas, Wabup Bone Minta Jaga Sinergitas dengan Pemerintah

500
×

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pengawasan Ormas, Wabup Bone Minta Jaga Sinergitas dengan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pemerintah dengan organisasi masyarakat (Ormas) diharapkan tetap terjalin sinergitas yang baik dan hubungan yang dinamis.

Hal ini untuk mewujudkan Bone Mabessa (Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera).

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Ormas yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone dengan Tema Membangun Komitmen Menuju Bone Mabessa yang diadakan di Hotel Helios, Watampone, Jumat (16/12/2022).

Ambo Dalle juga mengatakan bahwa setiap Ormas memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri di pemerintah baik itu di Kemendagri maupun Kemenkumham ataupun melalui Kesbangpol agar kerja-kerja ormas tetap bisa dipantau agar tidak keluar dari aturan yang ada.

“Paradigma berpikir yang harus kita bangun antara Ormas dengan pemerintah harus terjalin sinergitas untuk mewujudkan pembangunan di Bone Mabessa maupun pembangunan secara nasional,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Ketua PGRI Kabupaten Bone ini juga meminta ormas bisa menjadi pemecah masalah di tengah masyarakat bukan malah membuat masalah kemudian tidak memberikan solusi.

“Ormas memiliki peran penting dalam pembangunan daerah dan harus mampu menjadi pemecah masalah dalam masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bone H Sumardi Suaib mengatakan sesuai dengan Permendagri 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas di Lingkungan Kemendagri maka setiap ormas diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat berkarya sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Turut hadir sebagai narasumber Kabid Ormas Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Rais Rahman, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad, Pasi Intel Kodim 1407, Perwakilan BNN Herlina, Perwakilan Inspektorat Arsyad..

Baca Juga  BNNK Bone Jalin Kemitraan dengan Ormas

Kabid Ormas Kesbangpol Provinsi Sulsel, Rais Rahman dalam materinya mengatakan bahwa sesuai dengan uji MK terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tidak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftarkan diri di pemerintah, sehingga tidak ada kewajiban pemerintah membina ormas yang tidak terdaftar di pemerintah.

“Kemerdekaan berserikat, berkumpul dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Jadi ormas yang tidak terdaftar tidak ada kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan. Sehingga ketika ormas ingin bekerja sama dengan pemerintah wajib hukumnya mendaftarkan diri, legal standing pendirian ormas tersebut didaftarkan ke pemerintah dan melaporkan kegiatan organisasinya,” terangnya.

Sedangkan Kapolres Bone AKPB Ardyansyah menjelaskan bahwa ormas harus melakukan pengawasan kinerja pemerintah sebagai rerpresentasi aspirasi dari masyarakat.

“Jadi ormas inilah sebenarnya yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Untuk menjaga kamtibmas tidak mungkin polisi bekerja sendiri dengan jumlah terbatas tanpa bantuan masyarakat. Ormas yang dilarang adalah ormas yang ingin mengubah ideologi negara,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar seratusan ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bone. (dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan