HUKRIM

Tilep Dana Desa Rp 750 Juta, Lagi Kepala Desa di Bone Ditetapkan Tersangka

1172
×

Tilep Dana Desa Rp 750 Juta, Lagi Kepala Desa di Bone Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Lagi kepala desa di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa, bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Jumat, (9/12/2022) kemarin.

Kepala desa yang dimaksud yakni SL, Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

SL ditetapkan tersangka setelah pihak Penyidik Tipikor Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan menemukan indikasi kuat kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, SL diduga telah menilep dana desa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp750.430.706, pada APBDes tahun anggaran 2020 dan ABPDes tahun anggaran 2021.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada kabarbone.com menjelaskan SL Kades Matajang dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa (APBDes) Matajang Kecamatan Dua Bocco Kab. Bone T.A 2020 dan T.A 2021 sebesar Rp.750.430.706,” jelasnya.

“SL saat ini kami sudah tahan,” tambah Ardyansyah, Sabtu (10/12/2022).

Diketahui sebelumnya Pihak Polres Bone juga telah menetapkan SL sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda yakni pencurian mesin pompa air Juni 2022 lalu.

Dalam kasus pencurian tersebut, Kades Matajang tidak sendiri, dia ditahan bersama menantunya, IH (28). Kedua tersangka kini ditahan polisi.

SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (dy)

Baca Juga  Kepengurusan Apdesi Bone Pimpinan Andi Mappakaya Amir Segera Dibentuk
Example 120x600

Tinggalkan Balasan