KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sebanyak 8 rancangan peraturan darah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bone dan Ranperda yang diinisiasi DPRD Bone dalam waktu dekat akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari 8 Ranperda yang telah dibahas di Bapemperda dan Pansus DPRD Bone, 6 Ranperda telah disepakati untuk dilakukan pembahasan tingkat satu di DPRD Bone, sedangkan 2 Ranperda lainnya masih dilakukan penajaman di Pansus DPRD Bone bersama Pemda Bone.
Rapat Paripurna digelar untuk mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi DPRD Bone, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Jl Reformasi Watampone, Jumat (18/11/2022) siang.
Keenam Ranperda yang telah disepakati DPRD Bone yakni, Ranperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
Ranperda tentang hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Ranperda tentang Lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang Rencana induk pembangunan Pariwisata Kabupaten Bone.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, didampingi Wakil Ketua DPRD Bone A. Wahyudi Taqwa, Sekwan DPRD Bone dan anggota DPRD Bone.
Turut dihadiri dari Pemda Bone yakni Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, Para Kepala OPD, para camat, Wakapolres Bone Kompol Edy Sumantri, perwakilan Dandim 1407 Bone, dan Perwakilan dari IAIN Bone.
Irwandi Burhan selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan masing-masing juru bicara (Jubir) fraksi-fraksi untuk memberikan tanggapan.
Pandangan fraksi terkait 6 Ranperda di rapat paripurna dimulai dari Jubir Fraksi PAN Herman ST, Jubir Fraksi KPNR A. Adyl Fadly Lurah, Jubir Fraksi Bintang Demokrasi Perjuangan Bahtiar Malla, Jubir Fraksi Demokrat H. Kaharuddin, dan Jubir Fraksi NasDem A. Heriyanto Bausad.
Dari semua pandangan fraksi-fraksi DPRD Bone menyatakan sepakat terhadap 6 Ranperda untuk ditindak lanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dari 6 ranperda yang dimaksud yang telah kita bahas bersama OPD terkait, kita nyatakan sepakat dengan catatan agar setelah Ranperda disahkan menjadi Perda agar Pemda Bone segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Begitupun dengan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat mengetahui muatan Perda yang telah ditetapkan,” kunci H. Kaharuddin Jubir Fraksi Demokrat. (dy)