SOROT

Nilai Hasil Tes Calon Panwaslu Kecamatan Tidak Dipublis, Bawaslu Bone Diduga “Bermain”

1732
×

Nilai Hasil Tes Calon Panwaslu Kecamatan Tidak Dipublis, Bawaslu Bone Diduga “Bermain”

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pengumuman hasil Tes Calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di 27 Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang diumumkan hari ini Selasa (18/10/2022) disoal.

Pasalnya, tes tertulis yang digelar di UPT SMAN 1 Watampone selama 2 hari yakni 14-15 Oktober lalu yang diikuti 659 calon panwaslu kecamatan yang diklaim Bawaslu Bone menggunakan sistem CAT diduga belum transparan dan syarat kejanggalan.

Pasalnya 6 nama calon panwaslu masing-masing kecamatan yang ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Bone yang berhak ikut tes wawancara tidak dilampirkan nilai masing-masing peserta tes.

Hal ini memunculkan kecurigaan jika Komisioner Bawaslu Bone diduga bermain untuk meloloskan orang tertentu alias orang titipan.

Dedi salah satu peserta tes mengatakan kecurigaan itu menguat setelah beberapa nama yang ditetapkan 6 besar setiap kecamatan diketahui nilainya rendah.

“Peluang kecurangan itu besar. Karena sistem yang diklaim sistem CAT, Pokja Bawaslu Bone menggunakan aplikasi Socrative yang merupakan aplikasi gratis yang bisa disetting sesuai keinginan pemakai. Dan sepetahuan saya ada beberapa yang lolos 6 besar nilainya di bawah rata-rata,.tapi ko bisa lolos,” herannya.

Kata Dia, meski hasilnya pada saat selesai tes dapat langsung dilihat oleh masing-masing peserta, akan tetapi panitia tidak menyiapkan layar untuk melihat hasil tes secara keseluruhan. Dan hasilnya baru diumumkan 2 hari kedepan tanpa ada nilai, langsung ada nama-nama. ini kan dipertanyakan ada apa?,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Ketua Forum Masyarakat Sipil Ade Pitue ini menuturkan, ketidaktransparanan hasil tes ini akan merusak citra Bawaslu Bone jika dugaan itu betul terjadi.

Menurutnya, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang salah satu bab nya mengatur mekanisme perekrutan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten.

Baca Juga  Bawaslu Bone Bakal Rekrut Besar-Besaran PTPS

“Jika betul Bawaslu RI yang tentukan nama 6 besar yang lolos tes panwaslu Kecamatan apa buktinya dan dasar hukumnya dimana. Kan jelas Pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten. Dan jelas regulasinya Panwaslu Kecamatan di SK kan oleh Bawaslu Kabupaten,” curiganya.

Dedi juga meragukan jawaban Komisioner Bawaslu Bone yang mengatakan server tes CAT ada dipusat, padahal menurutnya aplikasi Socrative yang mirip CAT ini adalah aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan oleh siapa saja secara gratis.

“Aplikasi Socrative ini kan sudah lasim digunakan di dunia pendidikan untuk ujian dan hasilnya perengkingannya semua bisa dilihat saat itu juga. Termasuk perengkingan hasil tes dari tertinggi ke nilai terendah. Kenapa kemudian Bawaslu Bone mengkalim ini servernya di pusat ? Kan soalnya diimput sendiri oleh panitia Bawaslu Bone dengan kunci jawabannya. Dan ada komputer induk untuk merekap semua hasil ujian peserta. Terus kenapa hasilnya tidak diumumkan ke publik,,” ungkapnya

Alibi yang dibangun Bawaslu Bone tentang aturan informasi yang dikecualikan termasuk salah satu poinnya adalah hasil tes calon Panwaslu kecamatan, katanya seharusnya sudah direvisi karena muatannya sudah sangat politis dan dapat dijadikan tameng oleh Pokja Bawaslu.

“Aturan itu dibuat oleh Bawaslu tahun 2019 tentang informasi yang dikecualikan salah satu poinnya adalah hasil tes panwaslu kecamatan. Seharusnya aturan ini sudah direvisi oleh Bawaslu RI karena tidak sesuai dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, karena rawan dimanfaatkan oleh oknum Komisioner Bawaslu untuk meloloskan orang-orang tertentu meski nilanya rendah karena dianggap sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses publik” tuturnya.

Menurutnya seharusnya hasil tes semua peserta dibuka secara transparan berdasarkan hasil blue print nilai yang ada di data base aplikasi socrative yang digunakan saat tes.

Baca Juga  Jelang Pleno DPT Pilkada, Bawaslu Bone Imbau Panwascam Fokus Lakukan Pengawasan

“Buka saja datanya, supaya ini adil dan transparan dan kita tidak saling mencurigai. Karena saya tidak meyakini hasil tes yang diumumkan hari ini karena saya menduga syarat kejanggalan dan pengaturan,” katanya.

“Olehnya, saya akan bersurat ke DKPP, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Bawaslu RI, agar pengumuman hasil tes yang telah diumumkan Bawaslu Kabupaten Bone agar dianulir dan dikakukan tes ulang dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan dan masyarakat sebagai pengawas independen. Dan jika memang ada pelanggaran kode etik, itu sudah masuk ranah DKPP untuk mengevaluasi kinerja komisioner Bawaslu. Jika ada unsur pidananya, ya laporkan ke APH,” tegasnya.

Sedangkan salah Satu Komisioner Bawaslu Bone Muh Alwi yang ditemui dikantornya menyampaikan jika keluhan dan saran ini akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.

“Pada intinya kewenangan kami hanya melaksanakan tes tertulis dan hasilnya itu dari pusat yang dikirim ke kami terkait 6 besar nama setiap kecamatan yang lolos tes panwaslu kecamatan. Jadi yang menentukan hasilnya bukan kami, tapi Bawaslu RI. Jika memang bisa dibuka hasilnya nanti kita tunggu keputusan Bawaslu Provinsi,” kilahnya. (dy)

Tinggalkan Balasan