SOROT

Aktivis: Oknum Parpol Pencatut Nama di Sipol Adalah Tindakan Kejahatan

735
×

Aktivis: Oknum Parpol Pencatut Nama di Sipol Adalah Tindakan Kejahatan

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan ( LSM Gerak) Kabupaten Bone Edy Suspi menyebut pencatutan nama oleh sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Bone sebagai anggota partai tanpa izin oleh yang bersangkutan adalah sebuah kejahatan.

Hal ini terkuak setelah puluhan warga mengadu di KPU Kabupaten Bone karena tercatut namanya di Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) sebagai kader partai setelah mengecek Nomor Induk Kependudkan (NIK) di infopemilu.kpu.go.id.

Hal ini kata Edy Suspi oknum parpol yang melakukan hal yang demikian merugikan individu dan secara hukum adalah tindakan  pidana.

“Tidak benar oknum parpol langsung mencatut nama orang sebagai pengurus partai tanpa ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Ini adalah pidana karena masuk muatan pemalsuan dokumen yang jelas diatur dalam KUHP,” jelasnya ketika ditemu kabarbone.com, Rabu (28/7/2022).

Kata Edy mesti ada ruang yang diberikan oleh KPU untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi ada hak-hak warga yang dilanggar.

Kata dia, NIK warga yang terdaftar di Sipol otomatis sudah masuk pengurus partai. Hal ini bisa menyulitkan warga untuk mengakses pekerjaan yang disyaratkan non partai.

“Jadi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai akan kesulitan mengakses pekerjaan yang mensyaratkan non partai. Contoh seseorang tidak bisa mendaftar penyelenggaran pemilu setelah berpartai minimal 5 tahun. Termasuk mendaftar sebagai PNS, TNI, Polri atau BUMN dan BUMD salah satu syaratnya bukan orang partai. Kan jelas ini sangat merugikan pencatutan sepihak ini oleh oknum parpol,” ungkapnya.

Olehnya kata aktivis senior ini, warga yang keberatan dicatut namanya sebagai anggota parpol bisa melapor ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas pencatutan namanya di sipol oleh oknum parpol, ya polisikan. Supaya ini menjadi pembelajaran agar parpol bekerja secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga  KPU Bone Ungkap 666 Bacaleg di Bone Belum Memenuhi Syarat

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone diduga telah melakukan manipulasi data keanggotaan partai politik (Parpol).

Hal tersebut terungkap setelah puluhan warga mengadu di Kantor KPU Kabupaten Bone atas pencatutan dirinya secara sepihak oleh oknum Parpol di Bone, Selasa (27/9/2022).

Kelakuan nakal parpol ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan partai di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu yang diluncurkan KPU RI.

Setiap parpol meski memiliki keanggotaan 1/1.000 setiap daerah sebagai persyaratan yang diatur undang-undang pemilihan umum (Pemilu) untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya setiap parpol di Bone diwajibkan mengumpulkan 8.1300 KTP untuk didaftarkan sebagai anggota parpol dari pembanding jumlah penduduk di Kabupaten Bone sebanyak 813.000 jiwa.

Pakar hukum Andi Asrul Amri, SH, MH yang dihubungi kabarbone.com menjelaskan pencatutan nama warga secara sepihak oleh oknum parpol tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Kata dia meski tidak diatur dalam undang-undang pemilu soal sanksi pidana, tapi bukan berarti ada kekosongan hukum.

Asrul menegaskan penyalahgunaan data kependudukan sesuai yang diatur di Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 96 A ancamannya 10 tahun dan denda 1 miliyar bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan orang lain.

“Pencaplokan KTP warga sebagai anggota partai tertentu tanpa izin merupakan perbuatan pidana. Jadi di KPU itu memang yang diatur adalah perbaikan adminitrasi sesuai uu pemilu. Tapi uu kependudukan diatur sanksi pidananya yang menyalahgunakan data kependudukan yakni hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 miliar,” kata Asrul, Selasa (27/9).

Baca Juga  Lembaga Studi Visi Nusantara Sambangi Bawaslu Bone, Ini yang Dibahas

Lanjut Asrul, penyalahgunaan data kependudukan ini juga masuk dalam muatan pasal yang diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang penggunaan dokumen palsu.

Kata dia di dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.

“Yang dimana ada seseorang yang mencatut nama orang lain sebagai anggota parpol tanpa izin, sehingga membuat suatu surat isinya bukan semestinya atau surat yang isinya tidak benar di KUHP pasal 263 ancaman hukumanya maksimal 6 tahun denda maksimal Rp 75 juta,,” ungkapnya.

Olehnya kata Asrul pencatutan nama seseorang sebagi anggota parpol tanpa izin yang bersangkutan ini bisa dipidanakan mesti tak diatur secara eksplisit dalam uu pemilu.

“Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilu mesti tegas memberikan teguran ke partai bahkan melaporkan kasus ini APH termasuk individu yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke APH. Jadi bukan hanya sanksi administrasi, tapi mesti dilaporkan pidana karena merugikan masyarakat,” jelasnya.

Komisioner KPU Bone Nasaruddin Zaelany menjelaskan warga yang mengadu di KPU akan diberikan formulir yang isinya menyatakan bukan anggota partai untuk ditandatangi di atas materai.

“Kita akan klarifikasi bersama bawaslu untuk diteruskan di partai sesuai pengaduan masyarakat agar dicabut namanya di sipol. Dan ini membutuhkan proses dan waktu,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Bone Hj. Jumria mengtakan Bawaslu belum bisa menidaklanjuti pidananya karena tidak diatur di uu pemilu.

“Kalau ada masyarakat yang di catut namanya di parpol bisa melapor di Bawaslu atau di KPU. Mekanisme awal melapor dulu di Bawaslu atau KPU, nanti KPU melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Balasan

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025), menuai sorotan publik. Pasalnya, dari total 45 kursi legislatif, hanya 14 legislator yang hadir. Dari pantauan, selebihnya, 32 kursi kosong tak terisi, bahkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, juga tak tampak memimpin jalannya rapat. Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bone, Muh. Asrullah, didampingi Wakil Ketua II, Irwandi Burhan. Turut hadir Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, Forkopimda, Pj Sekda, para kepala OPD, hingga camat se-Kabupaten Bone. Fenomena “abstain…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone menjadi pemandangan setiap hari, seperti dari pantauan kabarbone.com, Kamis (25/9/2025) pagi. Sejumlah kendaraan roda empat, mulai dari minibus hingga truk, tampak mengular di SPBU Palakka, SPBU Ahmad Yani, hingga SPBU Jalan Mangga, Watampone. Para pengendara mengaku rela antre sejak subuh demi mendapatkan BBM bersubsidi jenis fertalite dan Solar. “Kalau terlambat, bisa tidak kebagian sama sekali. Apalagi tangki mobil Pertamina sering datang terlambat, jadi antreannya menumpuk,” ujar salah seorang sopir yang ditemui KABARBONE.COM. Namun dari pantauan lapangan, antrean panjang ini bukan hanya akibat tingginya…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Fertalite di Kabupaten Bone kian meresahkan. Di sejumlah SPBU di Kota Watampone, antrean pengendara motor maupun mobil kerap berujung kecewa karena stok habis. Hal ini sudah menjadi pemandangan umum, di beberapa SPBU sebut saja SPBU Palakka, SPBU Jalan Ahmad Yani, dan SPBU Jalan Mangga, Kota Watampone. Pantauan kabarbone.com, Rabu siang (24/9/2025) Fertalite seakan “menguap” begitu cepat. Petugas SPBU hanya bisa menyarankan pengendara beralih ke Pertamax, yang harganya jauh lebih mahal. Dugaan penyebabnya bukan semata karena tingginya konsumsi masyarakat, melainkan praktik permainan kotor di lapangan. Modusnya, BBM subsidi ini diborong pengecer…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM– Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, memerintahkan pembongkaran talud yang dikerjakan PT Amal Loponindo pada proyek ruas jalan Wellulang–Ulo, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Instruksi tegas ini disampaikan langsung saat inspeksi lapangan, Selasa (2/9/2025), setelah menemukan kualitas pekerjaan yang dianggap jauh dari standar. Bupati Asman memeriksa langsung material talud yang sudah mengering. Saat dikeruk menggunakan skop, lapisan plesteran langsung terkelupas, menandakan kualitas adonan semen–pasir yang rapuh. “Berapa campurannya, 6:1 toh (6 gerobak pasir, 1 sak semen)? Bayangkan coba, 6 banding 1. Itu harusnya 3 gerobak pasir 1 sak semen,” tegas Andi Asman dengan nada tinggi kepada pekerja di lokasi…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bone menggelontorkan anggaran besar untuk perbaikan infrastruktur jalan. Data dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMKCTR) mencatat alokasi mencapai Rp 80 miliar untuk memperbaiki 11 ruas jalan sepanjang 54 kilometer. Namun, proyek ini hanya difokuskan pada wilayah kota, Bone Barat, dan Bone Selatan. Ditambah lagi, bantuan Rp 250 miliar dari Pemprov Sulsel juga hanya diarahkan untuk ruas Libureng–Palattae. Ironisnya, Bone utara sama sekali tidak tersentuh, padahal terdapat 5 kecamatan di wilayah ini: Awangpone, Tellu Siattinge, Cenrana, Dua Boccoe, dan Ajangale. Tokoh pemuda Bone Utara, Pardi, menilai kebijakan ini tidak adil….

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bone untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bone 2025–2029 berlangsung panas di Ruang Badan Anggaran DPRD Bone, Kamis (14/8/2025). Ketegangan muncul saat Wakil Ketua Pansus, Andi Muhammad Salam, mempertanyakan perubahan lokasi pembangunan jalan hotmix senilai Rp 80 miliar yang bersumber dari parsial APBD 2025. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus DPRD Bone, Andi Idris Rahman, didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Muh Salam dari Fraksi NasDem, Irwandi Burhan dari Fraksi Golkar, serta dihadiri anggota pansus lainnya. Dari unsur Pemkab Bone hadir Pj Sekda Bone Andi Saharuddin, Kepala Dinas BMCKTR H. Askar, dan…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, melontarkan kecaman keras terhadap kelangkaan solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Bone. Hal ini ia sampaikan langsung saat reses dan temu konstituen di Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Senin (28/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, keluhan masyarakat mengenai sulitnya mengakses solar subsidi menjadi sorotan utama. Warga menyampaikan bahwa birokrasi yang berbelit serta persyaratan administrasi yang rumit menyulitkan mereka, sementara di sisi lain, solar subsidi justru beredar bebas di pasaran dengan harga tinggi. “Ini sungguh memprihatinkan. Di satu sisi, masyarakat kesulitan mendapatkan solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Di sisi lain, solar…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bone menaruh perhatian serius terhadap dua isu krusial di Kabupaten Bone, yakni layanan kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off dan proyek pembangunan Bola Soba yang hingga kini belum rampung. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Bone, Zainal Takdir, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna penetapan LPJ APBD 2024 di Gedung DPRD Bone, Jumat malam (25/7/2025). Zainal menyatakan bahwa jaminan kesehatan adalah hak konstitusional rakyat yang dijamin dalam UUD 1945, pasal 28 H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3). Ia mendesak agar Pemkab Bone…