KABARBONE.COM, WATAMPONE – Partai Ummat Kabupaten Bone terancam dilapor di aparat penegak hukum (APH) lantas mencatut nama pimpinan redaksi kabarbone.com sebagai anggota partai Ummat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pimred Kabarbone.com Dedi Hamzah menjelaskan pencatutan namanya itu baru diketahui setelah melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) di webstite KPU infopemilu.kpu.go.id.
Pencatutan namanya ini menurutnya adalah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum pengurus partai besutan Amin Rais ini.
“Saya iseng-iseng cek NIK di web KPU, ternyata nama saya terdaftar sebagai anggota Partai Ummat. Padahal saya secara pribadi tidak pernah menyerahkan KTP kepada pengurus partai ini apalagi mendaftar sebagai pengurus Partai Ummat,” terangnya.
Kata dia setelah mengetahui hal tersebut, dia mencoba memberikan klarifikasi melalui website KPU akan tetapi ditolak oleh sistem.
“Saya melakukan pengaduan pencatutan nama saya ini di KPU Bone dan Bawaslu hari ini (Senin,red) sekaligus mengklarifikasi bahwa saya bukan kader partai ummat . Saya tentu keberatan dengan kejadian ini, apalagi kasus ini juga terjadi di partai lain dan banyak orang yang dirugikan. Olehnya kasus ini mesti dilanjutkan di ranah hukum untuk memberikan efek jera oknum parpol nakal,”tegasnya.
Ketua Forum Masyarakat Sipil (Formas) Kabupaten Bone ini menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilu mesti menyikapi ini dengan tegas dan segera melayangkan teguran kepada partai yang berbuat curang.
Tidak hanya berupa teguran administrasi, dedi meminta Bawaslu melanjutkan ke ranah hukum.
KPU Bone juga diharapkan lebih aktif memberikan infiormasi kepada masyarakat tentang tahapan Pemilu 2024 agar masyarakat dapat tercerahkan.
“Di Bawaslu ini ada Gakumdu, jadi mestinya ini sudah berjalan jika ada pelanggaran oleh oknum parpol peserta Pemilu 2024. Jika memang tidak diatur sanksi dalam uu pemilu berarti perlu ada revisi uu pemilu atau setidaknya KPU dan Bawaslu membuat peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang memuat sanksi tegas bagi oknum parpol yang melakukan kecurangan administrasi. Mesti tak diatur di uu pemilu, di undang undang kependudukan dan KUHAP jelas diatur soal penyalahgunaan dokumen kependudukan atau surat keterangan palsu itu adalah perbuatan melawan hukum dan jelas sanksi pidananya,” ungkapnya.
Dia mengultimatum jika Pengurus Partai Ummat Kabupaten Bone tidak punya itikad baik untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pihaknya akan melayangkan laporan ke APH.
“Kami meminta kepada Pengurus DPD Partai Ummat Bone segera melakukan klarifikasi terbuka di depan publik atas pencatutan nama saya ini sebagai kader partai ummat, karena ini sangat merugikan . Jika tidak ada itikad baik, kami akan segera laporkan ke APH. Supaya ini bisa menjadi pembelajaran bagi parpol lainnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan jika partai seharusnya berbenah dan tidak melakukan kecurangan hanya untuk kepentingan verifikasi parpol untuk lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk bagi parpol sebagai organisasi yang akan melahirkan calon pemimpin di negeri ini.
“Parpol ini tiap tahun diberikan subsidi oleh negara melalui dana hibah untuk melakukan edukasi politik ke rakyat, bukan malah membodoh-bodohi rakyat. Ini kan namanya culas, bagaimana kita mau melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan amanah, jika baru mau mendaftar sebagai peserta pemilu sudah banyak melakukan kecurangan. Jadi parpol mesti evaluasi diri, supaya bisa dipercaya oleh rakyat,” ungkapnya. (dy)