KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sejumlah warga Bone melakukan pengaduan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Jl. Kompleks Stadion, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (26/9/2022).
Warga keberatan setelah dicatut namanya sebagai kader partai politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa izin.
Warga baru mengetahui terdaftar sebagai anggota parpol setelah mengecek namanya di situs infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diduga modus ini dilakukan oleh Parpol tertentu untuk memenuhi syarat administrasi keanggotaan partai yang diatur di undang undang Pemilu yakni keanggotaan partai minimal 1/1.000 setiap daerah yang terdaftar di SIPOL.
Pencatutan nama sepihak oleh Parpol di Bone ini menambah cidera buruk partai menjelang Pemilu 2024.
Tidak hanya pelanggaran administrasi, parpol yang dengan sengaja menggunakan KTP orang lain untuk dimasukkan sebagai anggota partai tanpa persetujuan oknum parpol bisa terjerat pidana.
Komisioner KPU Kabupaten Bone Nasaruddin Zaelany yang ditemui membenarkan hal tersebut. Diakuinya, sudah puluhan warga yang mengadu di KPU Bone soal pencatutan nama secara sepihak di SIPOL.
“KPU Bone membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang dicaplok namanya sebagai kader maupun pengurus partai tanpa izin yang bersangkutan. Warga yang keberatan bisa langsung ke Kantor KPU, nanti akan diberikan formulir pernyataan bukan sebagai anggota parpol ditanda tangani diatas materai. Yang mengadu sudah puluhan sampai hari ini,” ungkapnya
Kata dia, pernyataan keberatan warga itu nantinya akan ditindak lanjuti bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diteruskan ke partai yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan di SIPOL.
Komisioner KPU lainnya Abdul Rahim menjelaskan pencatutan nama tanpa izin di SIPOL oleh partai tertentu sesuai dengan aturan UU Pemilu diberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPU dan Bawaslu.
Terkait sanksi pidana, kata dia tidak diatur dalam UU Pemilu namun hanya berupa perbaikan adiministrasi
“Semua aduan masyarakat akan ditindak lanjuti. Nanti kami bersama Bawaslu akan melakukan klarifikasi yang bersangkutan kemudian menyampaikan kepada partai yang mencatut nama warga di SIPOL agar dilakukan perbaikan. Terkait sanksi pidana tidak diatur di uu pemilu, akan tetapi di pidana umum mungkin ada aturannya,” jelas Rahim.
Bawaslu Akan Surati Parpol
Senada dengan KPU Bone, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Hj. Jumria menjelaskan masyarakat bisa melakukan pengaduan di KPU maupun Bawaslu jika namanya dicatut sebagai anggota partai tanpa izin.
“Kalau ada masyarakat yang dicatut namanya di Parpol mekanismenya bisa melapor di Bawaslu atau di KPU. Nanti KPU yang klarifikasi,”jelasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone lainnya Ernida Mahmud menjelaskan saat ini Bawaslu telah bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap kenaggotan partai di SIPOL.
Kata dia, selain pencatutan nama sepihak yang dilakukan oleh partai, juga ditemukan ada nama pengurus partai yang terdaftar lebih dari satu partai.
Bahkan kata Ernida, di termin pertama sudah ada 14 nama yang direkomendasikan Bawaslu agar dikeluarkan dari keanggotaan partai karena yang bersangkutan keberatan.
“Tentu akan kami teruskan ke parpol yang bersangkutan jika ada aduan dari warga setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU. Proses verifikasi keaggotaan partai di SIPOL berlangsung hingga bulan Desember tahun ini. Terkait adanya pencatutan nama sepihak oleh parpol, Bawaslu akan menyurati parpol sesuai dengan aduan masyarakat,”pungkasnya. (dy)