KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kasus Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Isnaini Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone resmi di limpahkan Kejaksaan Negeri Bone.
Kasus Kades Pallime resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Watampone karena telah menggunakan Dana Desa untuk pribadinya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kacabjari Pompanua, Handako menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan juga hasil hitungan Inspektorat Kabupaten Bone, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Rp630 juta lebih.
“Kasus tersebut di duga menelan kerugian negara senilai Rp. 635.215.037.50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) yang di dapat berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Bone,” ungkap Handoko dalam rilisnya, Rabu (7/9/2022).
Lanjut dia menerangkan tersangka Kades Pallime ini dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sudah di limpahkan ke Kejari Bona kemudian dititipkan di Lapas Watampone.
“Iya, tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Bone untuk di lakukan penahanan atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka yakni pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017. Di mana, dikerjakan tidak sesuai dengan RAB,” ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum tersangka, Andi Kadir SH mengatakan telah mengetahui penahanan atas kliennya.
“Ia kami sudah mengetahui itu. Dan kami selaku kuasa hukum akan tetap mendampingi sampai di persidangan untuk pembuktian dari kasus yang disangkakan atas klien kami,” pungkasnya, Kamis (8/9) (dy)