KABARBONE.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar, Sabtu (3/9/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jokowi sekitar pukul 13.30 WIB.
Jokowi mengatakan hal ini terkait dengan peningkatan subsidi dari APBN.
“Yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian,” katanya dilansir dari cnnindonesia.com.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Pertalite naik menjadi Rp10.000 dan Solar menjadi Rp6.800.
“Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10.000, kemudian Solar subsidi Rp6.800 per liter,” kata dia.
Subsidi 2022 telah 3 kali meningkat dari Rp105 triliun menjadi Rp502 triliun dan akan meningkat terus,” kata Presiden.
Sinyal kenaikan harga BBM subsidi sudah bergema sejak beberapa pekan terakhir karena proyeksi kuota APBN 2022 jebol akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara terang-terangan menyatakan harga BBM jenis pertalite dan solar subsidi akan naik dalam waktu dekat.
Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan harga pertalite dan solar subsidi pada minggu kemarin.
“Mungkin minggu depan (minggu ini) presiden akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga (BBM) ini,” ucap Luhut dalam kuliah umum di Universitas Hasanudin, Jumat (18/7) lalu.
Namun, sampai dengan akhir pekan kemarin, kenaikan belum juga dilakukan.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan subsidi energi bisa membengkak Rp198 triliun menjadi Rp700 triliun jika harga pertalite dan solar tak naik.
Tekanan pada harga BBM terjadi karena harga minyak mentah dunia melonjak setelah perang Rusia-Ukraina. Akibat lonjakan itu, belanja subsidi BBM dan kompensasi energi melesat dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.
Jokowi berdalih belum mengambil keputusan apapun terkait kenaikan harga pertalite dan solar karena masih berhati-hati. Pasalnya, kedua jenis BBM tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
Ia ingin keputusan diambil secara berhati-hati supaya tidak berdampak besar ke lonjakan inflasi, penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. (*)