KABARBONE.COM, WATAMPONE – SF (31) seorang sopir angkutan, warga Jalan Pancasila, Desa Cisadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kini menjadi pesakitan setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Bone Polda Sulawesi Selatan.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Bone, lantas aksinya melakukan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU) Cabalu Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu 17 Agustus 2022 lalu sekitar Pukul 7.15 Wita.
Korbannya adalah perempuan SS (50 tahun) warga Dusun Sanrangeng Desa Paccing Kecamatan Awangpone.
Korban mengalami kerugian Rp 29.950.000 setelah dibobol uangnya di ATM milik korban oleh pelaku.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar konfrensi pers Operasi Sikat 2022 di Mapolres Bone, Jumat (2/9/2022).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman dan Kasi Sihumas PIDM Polres Bone, Ardyansyah menjelaskan penangkapan SF atas dasar LP/463/VIII/2022/SPKT/RES Bone.
Pelaku SF ditangkap Senin 29 Agustus 2022 lalu di kediamanya di Desa Cisadas, Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap setelah dilakukan proses penyeledikan dan olah TKP atas dasar laporan korban SS. Berdasarkan petunjuk jejak CCTV dan jejak sidik jari diketahuilah identitas dan alamat pelaku. Pelaku diketahui sudah meninggalkan kota Makkasar menuju Bandara Soekarno Hatta 20 Agustus 2022, seteelah melakukan aksinya di Bone dan beberapa daerah lain di Sulsel. Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Desa Cisadas, setelah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Bogor,” jelas Ardyansyah.
Ardyansyah menjelaskan kronologi kejadiannya bermula saat korban SS pergi ke ATM BRI yang berada di SPBU Cabalu untuk menarik uang.
Namun saat itu ATM milik korban bermasalah dan tertelan di dalam mesin ATM lalu korban meminta bantuan kepada karyawan SPBU dan karyawan tersebut meminta nomor PIN ATM korban yang kebetulan di belakang korban pelaku SF dan rekannya juga berpura-pura mau menarik uang di mesin ATM tersebut.
“Karena ATM milik korban tidak bisa keluar lalu karyawan SPBU meminta korban untuk melapor ke pihak Bank BRI. Setelah itu korban pulang dan sesampainya di rumah dari HP milik korban berbunyi nada SMS notifikasi dan sudah ada transaksi sebanyak 7 kali dan total keseluruhan uang milik korban yang keluar dari rekening sebesar Rp.29.950.000,” ungkapnya.
“Kemudian korban kembali ke mesin ATM tersebut dan sesampainya di sana korban melihat mesin ATM sudah dalam keadaan rusak, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.29.950.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Bone,” jelas Ardyanysah
Kapolres Bone menjelaskan dari hasil introgasi, pelaku SF mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus mengganjal mulut mesin ATM dengan menggunakan lem dan potongan plastik bekas botol Aqua.
“Modus pelaku mengganjal ATM dengan lem dan potongan plastik Aqua. Saat ATM Korban tertelan, pelaku kemudian merusak mesin ATM dan membobol uang korban. SF dalam melakukan aksinya dibantu dua rekannya yakni SKH dan USM yang diketahui beralamat di Wonosobo Jawa Tengah dan Lampung. Keduanya masih buron,” ungkapnya lagi.
Kapolres Bone juga mengungkapkan pelaku SF juga seorang residivis atas kasus yang sama di Bali tahun 2020.
Bahkan pelaku juga diketahui beberapa kali melakukan aksinya di beberapa ATM di sejumlah SPBU di Bone, Sinjai, Maros, Makassar dan Gowa.
“Pelaku ini adalah residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku ini adalah spesialis pembobol ATM. Pelaku tercatat pernah membobol ATM di 14 Agustus 2022 di Kota Makassar dan mengambil uang Rp 4 Juta. 15 Agustus 2022 dia membobol ATM di SPBU Gowa mengambil uang Rp 2,5 juta,”
“16 Agustus 2022 pelaku beraksi di ATM SPBU Sinjai menggasak uang Rp 39 juta. 17 Agustus 2022 pelaku beraksi di ATM BRI SPBU Palakka dan berhasil menggasak uang Rp 4 juta, dan ATM BRI SPBU Cabalu total uang yang pelaku curi Rp 29.950.000. Terakhir pelaku beraksi di 19 Agustus 2022 di ATM SPBU Maros dan berhasil mencuri uang Rp 1,1 juta. Pelaku kemudian meninggalkan kota Makkasar lewat jalur udara menggunakan pesawat Citi Link menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta, 20 Agustus 2022” kuncinya.
Pelaku kini disangkakan pasal 363 KHUP dan 170 KUHP. (dy)