KABARBONE.COM, WATAMPONE – Satpolair Polres Bone meringkus seorang pria berinisial AM (41) warga Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur karena kedapatan menyembunyikan barang berupa detonator di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
Hal ini disampaikan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa pagi (16/08/2022).
Konferensi pers dihadiri oleh Kasatpolair Polres Bone AKP Haji Andi Sukri Sulaiman dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar.
Dihadapan awak media, Ardyansyah menjelaskan pelaku hendak melakukan transaksi bahan peledak jenis detonator yang disimpan di saku jaket milik pelaku.
Kata Dia, selanjutnya setelah petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyembunyikan barang berupa detonator tersebut di semak-semak pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina.
“Barang bukti (BB) tersebut didapat dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu, ZK mengirim BB melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone,” ungkapnya.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar menambahkan saat ekspos kasus bahwa tersangka AM diamankan bersama barang bukti 1 kotak dengan isi seratus batang bahan peledak jenis detonator di Mapolres Bone.
” AM diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Rayendra mengatakan dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan, karena menangkap ikan dengan cara membius dan melakukan pemboman ikan dapat merusak ekosistem laut.
“Makanya sangat dilarang, dan dampaknya sangat bahaya,” tutupnya. (*)