KABARBONE.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), bertempat di Cafe Padi, Jl Reformasi, Watampone, Senin (1/8/2022).
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Bone Isharul Haq, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nasaruddin Zaelani, Kepala Badan Kesbangpol Bone A Sumardi, pimpinan Bawaslu Bone Hj Ernida dan Maming Genda, serta pengurus artai politik (Parpol).
Ketua KPU Bone Isharul Haq menuturkan jika sosialisasi tersebut tidak lain bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini penting untuk diketahui bersama agar tercipta kesamaan persepsi antara KPU dan Parpol,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani menjelaskan, Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada tiga kategori partai politik yang akan beda perlakuannya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Yaitu parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI, partai 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI, dan parpol baru mendaftar.
“Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Lanjut dia, nantinya KPU di Kabupaten/Kota setidaknya akan memverivikasi 3 hal.
“Kita akan verifikasi faktual 3 hal terkait kepartaian. Yakni sekretariat partai, kepengurusan, dan keanggotaan. Semuanya akan dilakukan secara faktual,” jelas Eks Jurnalis TV One ini.
Untuk diketahui, KPU RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Pada Jumat lalu 29 Juli 2022.
Di mana tahapan pendaftarannya sendiri akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. (*)