KABARBONE.COM, WATAMPONE – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dalam upaya memberantas penyalagunaan narkoba dan pencegahan pernikahan anak serius diupayakan dengan mengupayakan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda P4GN (Pencegahan Pemberantasan /Penyalahgunaan dan Peredaran dan Perkussor Gelap Narkotika) dan Ranperda Pencegahan Pernikahan Anak.
Dua rancangan Perda ini kembali dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion, Watampone, Kamis (9/6/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, didampingi Wakil Ketua DPRD Bone H Raman, Indra Jaya, anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone Andi Alimuddin, yang dihadiri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, para pimpinan OPD, Wakapolres Bone, Rektor IAIN Bone, para camat dan undangan lainnya.
Rapat paripurna terkait 2 ranperda ini di awali dengan pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Bone.
Juru Bicara Fraksi Golkar Ade Fery Afrizal dalam pandangannya menjelaskan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Gelap Narkotika adalah landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberantas narkoba.
“Narkoba adalah masalah bersama.yang mengancam bangsa dan negara. Narkoba berpotensi merusak generasi muda akibat massifnya penyalagunaan narkoba yang mengancam jutaan anak. Fraksi Golkar mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah mendukung dalam upaya pencegahan dan perkussor narkoba. Pemda memiliki kewajiban melindungi masyarakat dalam upaya mencegah dari narkoba,” ungkapnya.
Lagi kata Anggota Komisi I DPRD Bone ini Perkawinan Anak sangat rumit diatur dan berdampak terhadap rendahnya Indeks Pembanguan Manusia (IPM) di Bone.
“Fraksi Golkar mendukung lahirnya perda pencegahan perkawinan anak, karena ini berkaitan dengan kualitas IPM yang rendah akibat dampak perkawinan anak yang cukup tinggi di Kabupaten Bone yang merupakan salh satu indikator penilaian IPM. Dan lahirnya Ranperda pencegahan perkawinan anak akan melengkapi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak,” ungkap Ade.
“Agar dapat segera dapat dioperasionalkan, Fraksi Golkar mendorong Perda ini lebih jelas tanpa mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan kepala daerah, sebagai salah satu bentuk kritikan ke Pemda Bone yang sering lambat membentuk aturan pelaksanaanya. Perda nantinya lebih mengutamakan preventif dan melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum penerapan sangksi secara penuh,” tegas Ade (*)