KABARBONE.COM, WATAMPONE – Perwakilan Warga Kecamatan Cenrana yang tergabung dalam Komunitas Sompung Lolona Cenrana mendatangi Kantor DPRD Bone, Selasa pagi (5/4/2022).
Kedatangan mereka untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPRD Bone terkait tuntutan perbaikan Jalan Poros Watu-Nagauleng sepanjang 1,5 Km yang mengalami rusak parah yang mereka suarakan beberapa waktu lalu.
Sompung Lolona Cenrana juga menuntut penutupan Tambang Ilegal Galian C yang berada di Bantaran Sungai Watu-Nagauleng, Kecamatan Cenrana yang diduga menjadi pemicu rusaknya jalan poros Menuju Makam Raja Bone ke XVI Lapatau Matanna Tikka.
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bone A Suaedi yang dihadiri,Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas PSDA Bone, Kepala Dinas BPBP Bone dan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Bone.
Dalam rapat tersebut, Irhamn selaku perwakilan warga menuntut agar jalan rusak tersebut segera diperbaiki karena sudah banyak memakan korban.
Tidak hanya itu, Dia juga meminta agar tambang-tambang tanpa izin di wilayah tersebut segera ditutup.
”Ada sekitar 1,5 Km jalan rusak, tidak jarang mobil terbalik ketika melintas, ” ungkap Ketua Sompung Lolona Cenrana, Irham.
Kepala Desa Nagauleng, Hamzah menanggapi keinginan warga dengan meminta agar tuntutan itu dipertimbangkan kembali dengan alasan kemanusiaan.
”Apa yang disampaikan warga itu benar adanya, tapi saya sudah berupaya mengusulkan perbaikan lewat forum dan beberapakali pertemuan, namun karena persoalan anggaran, sehingga belum bisa terealisasi, ” Ujarnya.
Namu terkait tambang, Kades Nagauleng berbeda pandangan. Pasalnya, kata Hamzah jika Tambang Galian C ditutup, maka ada kegiatan ekonomi yang tidak jalan, dimana puluhan warganya menggantungkan hidupnya di usaha itu
“Tentu kami pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi, memang tambang merusak jalan, namun juga merupakan kebutuhan pokok. Bagaimana bisa membangun tanpa tambang, bagaimana ekonomi jalan, belum lagi lapangan kerja dan banyak lagi dampak lain, olehnya saya kira ini perlu kita carikan solusi,”ungkpanyam
Komentar Kades Nagauleng ini lantas direspon Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat.
Politisi Demokrat ini meminta Kades untuk tetap mematuhi aturan yang ada dalam membuat kebijakan.
“Saya tegaskan pak kades ,selama RTRW nya belum keluar, kita tidak akan membiarkan adanya penambangan liar apapun alasannya,” jelas Suedi Lantang.
”Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja menggunakan hasil tambang itu, tapi tidak boleh dijual keluar, karena kalau dijual itu jadi bisnis ilegal, ” Kata Andi Suaedi.
Pendapat senada terkait usulan perbaikan jalan diungkapkan pihak Dinas Bina Marga. Dimana persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimalnya perbaikan jalan, dana pinjaman PEN dinilai belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, akibat wilayah Kabupaten Bone yang begitu luas.
Tidak ingin harapannya kandas begitu saja, warga lantas mempertanyakan apa indikator pembangunan untuk masuk skala prioritas. Namun hal itu tidak mendapat jawaban yang rinci, selain karena alasan perencanaan.
Sedangkan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat memberikan tanggapan mengatakan soal penutupan tergantung keinginan masyarakat.
”Kalau kami gampang saja, jika masyarakat menginginkan ditutup, hari ini juga kami tutup semua, ” Tegasnya.
Namun demikian, AKBP Ardyansyah juga mengingatkan ke warga akan dampak yang bisa saja timbul akibat penegakan hukum secara menyeluruh terkait tambang, sebelum kemudian mengembalikan keputusan akhir pada kesepakatan bersama.
Rapat ditutup dengan melahirkan 3 rekomendasi dari Komisi III DPRD Bone yakni:
1. Meminta Jalan sepanjang 1,5 Km yang menjadi tuntutan “Sompunglolona Cenrana” agar menjadi prioritas pengerjaan di tahun 2023.
2. Meminta Pemerintah Kecamatan dan Desa segera membuat pertemuan, mengumpulkan masyarakat Cenrana guna membahas dan mencari solusi terkait tuntutan.
3. Meminta agar pihak Pemerintah melalui Dinas terkait segera menyelesaikan RTRW pertambangan tahun ini. (dy)