KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menetapkan dua kadar zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriyah Tahun 2022 Masehi.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai hasil keputusan rapat bersama Kepala Kantor Kemenag Bone Dr H Wahyuddin Hakim dengan Plt.Kabag Kesra Setda Kabupaten Bone A. Saharuddin, yang mewakili Kapolres Bone, Kadis Perdagangan, Kasubag TU Kemenag Bone dan Penzawa, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua Baznas Bone, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Tellusiattinge, Salomekko dan Kahu.
Rapat Berlangsung di Ruang Kakan Kemenag Kabupaten Bone, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras/jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran.
Menurut hasil pantauan Kepala KUA Tanete Riattang Abd. Wahid Arif bahwa, harga beras dipasaran tercatat Rp 9000/liter untuk beras kepala, Rp 7.000 s.d Rp 8.000/liter beras super dan Rp 6.000/liter beras biasa, namun ada juga Rp 7.000.
Sementara Ketua Muhammadiyah Bone Muh Tahir Arfah menjelaskan penetapan zakat yang baik menerapkan konsep kehati-hatian
“Kita pake konsep kehati-hatian, lebih baik lebih daripada kurang, karena jika lebih, kita niatkan sedekah tapi yang bahaya jika kurang dari kadarnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Bone M. Amir HM menuturkan bahwa dalam penetapan kadar zakat di Kabupaten Bone mengikut pada tradisi sebelumnya.
“Sebagaimana tradisi kita yaitu 4 liter beras/jiwa dan kita nilaikan uang berapa perliternya dipasaran,” tandasnya.
Setelah saling mencermati pendapat dan harga beras, maka dalam rapat diputuskan dua kategori kadar zakat fitrah tahun 1443 H.
Pertama, ketegori zakat untuk beras kepala, sebanyak 4 liter beras dengan nilai rupiahnya Rp 34.000
Kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak 4 liter beras dengan nilai rupiahnya Rp 26.000
Kepala Kantor Kemenag Bone Dr H Wahyudi Hakim mengimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten ini agar dapat mengeluarkan Zakat Fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.
“Pembayaran zakat fitrah kami harapkan agar dilaksanakan sesegera mungkin dan kita serahkan dimasing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat. Dan Baznas nanti yang mendistribusikan,” harapnya. (*)