Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Begini Aksi Nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Cegah Kasus Sengketa Pertanahan

847
×

Begini Aksi Nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Cegah Kasus Sengketa Pertanahan

Sebarkan artikel ini

KABARBOONE.COM, WATAMPONE – Kasus sengketa pertanahanan masih sering dijumpai di tingkat kelurahan dan desa, bahkan masih mendominasi.

Tidak jarang kasus sengketa lahan ini melibatkan antara keluarga, dan para ahli waris, yang berujung pada kasus perdata hingga pidana.

Untuk mencegah maraknya sengketa pertanahan di Wilayah Kabupaten Bone, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone melakukan sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, disalah satu hotel di jalan Langsat Watampone, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, lurah, camat dan para notaris, dan PPATK.

Turut hadir Selaku Pemateri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Dr Muhallis Mentja, KBO Satreskrim Polres Bone Iptu Dody Ramaputra, dan Kepala Inspektorat Bone A
Muh Yamin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Dr Muhallis Mentja mengharapakan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan gambaran terkait masalah pertanahan di Kabupaten Bone khsusnya bagi pemangku kepentingan ditingkat lurah, desa dan camat.

Kata Dia, untuk mencegah kasus sengketa pertanahan para kepala desa dan lurah mesti memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menerbitkan bukti kepemilikan tanah yakni Sertifikasi Hak Milik (SHM).

“Kami ada program sertifikasi PTSL dan Rediks bagi kelurahan dan desa baik untuk sertifikasi tanah perumahan, kebun dan sawah. Program sertifikasi gratis ini sudah berjalan beberapa tahun agar setiap warga dapat mensertifikasikan lahannya dan ini merupakan program nasional. Begitupun warga yang ingin mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri, bisa mengurus tanpa melalui calo dan kami akan layani secara transparan, dengan catatan riwayat tanah tersebut jelas dan tidak bermasalah hukum,” ungkap Muhallis dalam sambutanya.

Sedangkan KBO Satreskrim Polres Bone Iptu Dody Ramaputra menekangkan agar kasus sengketa pertanahan dapat diselesaikan ditingkat desa dan kelurahan, dan proses jalur hukum dipolisi kata Dia adalah jalan terakhir.

Baca Juga  5.000 Bidang PTSL Rampung, Kakan BPN Bone: Tercepat di Sulsel

Iptu Dody juga menghimbau agar para kepala desa dan lurah ketika terjadi konflik pertanahan di wilayahnya, jika ingin melaporkan pidana dan tidak memiliki SHM agar memperjelas dulu kepemilikan melalui jalur perdata.

Meski demikian, Kata Dia laporan perdata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menambah masalah baru dan banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua pihak yang bersengketa.

Dody juga meminta agar para kades dan lurah memanfaatkan program sertifikasi tanah di Kantor Pertanahan untuk mencegah sengketa pertanahan.

“SHM adalah bukti kepemilikan, jangan hanya berdasarkan akta jual beli saja, atau SPPT saja, karena itu bukan bukti kepemilikan. Ada program dari Kantor Pertanahan tapi tidak dimanfaatkan.
Jangan terbitkan sertifikat jual beli atas dasar SPPT saja, untuk menghindari konflik hukum ke depan,” katanya

“Ketika terjadi konflik soal kepemilikan tanah, kami imbau agar diselesaikan dulu secara kekeluargaan di tingkat desa atau lurah. Penegakan hukum adalah upaya jalan terakhir,” pungkasnya.(dy)

Tinggalkan Balasan