NASIONAL

Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat Dari IDI, Ada Apa ?

736
×

Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat Dari IDI, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alasan pemecatannya hingga kini belum terungkap.

Kabar pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik (MKEK) IDI. Hasil keputusan tersebut dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).

media support

Hal itu juga dibenarkan dr Nasrul Musadir Alsa selaku Ketua Panitia Muktamar ke-31 tersebut.

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata Nasrul seperti dilansir dari laman detik.com, Sabtu (26/3).

Terdapat tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut. Hasil keputusan itu dibacakan oleh salah satu panitia.

“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia pada video tersebut.

Terawan Tak Bisa Lagi Urus Izin Praktik

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi memecat mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.

“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya, ya,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).

Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar Ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan memecat Terawan.

Anggota DPR Sayangkan Konflik Terawan-IDI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat eks Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyayangkan konflik IDI dan Terawan yang berkepanjangan.

“Semestinya kita sayangkan ya, perseteruan, bahasa saya ingin menyampaikan, baik dr Terawan dengan IDI ini kan sudah sedemikian panjang ya. Sehingga semestinya kita sayangkan kenapa ini mesti terjadi,” kata Handoyo kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Konflik Terawan dengan IDI diketahui dimulai sejak sanksi diberikan karena terapi ‘cuci otak’ pada 2018. Konflik panjangan ini menurut Handoyo berdampak masyarakat berasumsi dan banyak pendapat.

Ada yang mengatakan ini kepentingan konflik pribadi dengan organisasi, itu ada kepentingan tidak semata-mata dari sisi keilmuan, karena dari sisi keilmuan ada yang pro, ada yang kontra,” ujarnya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat eks Menkes dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan MKEK IDI berbahaya bagi masa depan kedokteran Tanah Air.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Sebagai organisasi profesi yang diberi kewenangan dalam UU Praktik Kedokteran, kata Dasco, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaruh perhatian dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco. (*)

Tinggalkan Balasan