Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Dilantik Presiden Jokowi, Andi Sudirman Sulaiman Resmi Jabat Gubernur Sulsel

806
×

Dilantik Presiden Jokowi, Andi Sudirman Sulaiman Resmi Jabat Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel definitif untuk masa jabatan 2022-2023.

Andi Sudirman akan menjadi kepala daerah Sulawesi Selatan selama kurang lebih 18 bulan lamanya.

Pelantikan Gubernur Sulsel 2022 berlangsung di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022) dan disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden.

Proses pelantikan diawali dengan proses kirab menuju ruang pelantikan di Istana Negara. Tampak Andi Sudirman berjalan di belakang Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin, dan Mendagri Tito Karnavian.

Tiba di dalam Istana, acara kemudian diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelah itu pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nomor: 25B tahun 2022, tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan tahun 2018-2023.

Andi Sudirman kemudian diambil sumpahnya dengan pembacaan sumpah yang langsung dipandu Presiden Jokowi.

Tampak Andi Sudirman membacakan kata per kata sumpahnya sebagai kepala daerah Sulawesi Selatan.

“Sebelum saya melantik Saudara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan periode 2022-2023, apakah Saudara siap dilantik sesuai dengan agama Islam?,” Tanya Jokowi

“Bersedia,” jawab Andi Sudirman Sulaiman

Untuk diketahui, Andi Sudirman telah menjabat selama 1 tahun lebih sebelum dilantik jadi Gubernur Sulsel hari ini.

Dia mulai ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel pada 28 Februari 2022 lalu, atau setelah Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Hal itu merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda). Dimana ketika Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya sebagai wakil Gubernur.

Baca Juga  Putra Asli Bone Ini Dilantik Jadi Pjs Bupati Selayar, Ini Dia Sosoknya

Kini, di sisa masa jabatannya selama 18 bulan sebagai Gubernur Sulsel, Andi Sudirman dipastikan tidak didampingi wakil gubernur (Wagub), karena batas pengusulannya pada 5 Maret lalu sudah lewat.

Meski disorot karena tanpa wagub, Andi Sudirman Sulaiman tak khawatir. Dia yakin dan percaya diri dengan dukungan dan kemampuan pejabat Pemprov.

Dia meyakini pemerintahan akan tetap berjalan efektif. Apalagi selama ini sistem sudah berjalan dengan baik. Kerja sama dan saling mendukung menjadi kuncinya karena SDM di Pemprov cukup mumpuni.

“Kita sama-sama saling bersatulah, sama-sama membantu,” bebernya dilansir dari laman detiksulsel.(*)

Tinggalkan Balasan