SOROT

Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Penambang Pasir Galian C di Cenrana

1560
×

Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tindak Penambang Pasir Galian C di Cenrana

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, CENRANA – Polisi diminta menertibkan para penambang pasir galian c yang beraktivitas di bantaran Sungai Watu, tepatnya di Jalan Poros Desa Watu-Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Tambang pasir galian c yang sudah bertahun-tahun beroperasi menyedot pasir di Sungai Watu ini diduga ilegal dan tidak mengantongi izin.

media support

Akibat pembiaran tambang pasir galian c ini beroperasi, jalan sepanjang kurang lebih 1,5 km di jalan poros Lamaseri Desa Watu-Desa Nagauleng menuju ibu Kota Kecamatan Cenrana mengalami rusak parah, akibat aktivitas tambang yang beroperasi 24 jam sehari.

Aktivitas tambang pasir galian c yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari badan jalan poros Watu-Nagauleng, menyebabkan kontur jalan sepanjang kurang lebih 1,5 km semakin menurun dan labil, serta rentan longsor.

Setidaknya ada empat tambang galian C yang beroperasi di sepanjang bantaran sungai Watu, di Kecamatan Cenrana ini yang diduga tidak mengantongi izin.

Hal ini disampaikan Irham Ihsan salah satu Sompung Lolona Cenrana yang menginisiasi perbaikan jalan poros Watu-Nagauleng secara swadaya.

Irham meminta kepada Polres Bone tidak menutup mata, dan segera melakukan tindakan penertiban.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan menertibkan tambang pasir galian c yang ada di Cenrana yang kami duga tidak mengantongi izin dan ilegal,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022).

Irham kembali mengatakan jika pemilik tambang pasir galian c ini juga bukan orang Cenrana dan berasal dari desa lain.

Kata Irham para penambang juga tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan jalan, padahal para penambang inilah yang menyebabkan kondisi jalan semakin rusak.

Irham juga meminta Pemda Bone segera turun tangan untuk melakukan perbaikan jalan.

“Satu ji penambang yang menyumbang, yang lainnya saya tidak tahu karena bukan orang Cenrana. Saya mau melihat tindakan pemerintah ke penambang, karena selama hanya dibiarkan. Siapa yang memback up mereka sehingga mereka berani menambang tanpan izin ?,” tanyanya.

Baca Juga  Warga Cenrana Terpaksa Gigit Jari, Dinas Bina Marga Tak Prioritaskan Perbaikan Jalan Poros Nagauleng Tahun Ini

Senada dengan Irham, Camat Cenrana Muhammad Amin Kadir juga membenarkan hal tersebut.

“Setahu kami tambang pasir galian c yang beroperasi di bantaran Sungai Watu ini tidak memiliki izin. Bahkan para penambang ini tidak pernah menyampaikan aktivitas usahanya baik di pemerintah desa maupun ke pemerintah kecamatan,” ungkapnya, Kamis (3/3/2022).

Kata Dia, para penambang ini juga tidak memiliki kontribusi ke desa, termasuk kesadaran penambang untuk melakukan perbaikan jalan, padahal katanya aktivitas tambang galian c ini beroperasi 24 jam.

“Tidak mungkin beroperasi kalau tida ada yang membackup dan bukan orang Cenrana yang menambang. Jadi tolong kepada penegak hukum ditertibkan ini. Disisi lain tambang pasir dibutuhkan masyarakat dan ada aktivitas ekonomi yang bergerak, akan tetapi perlu dilengkapi izin, olehnya kami meminta untuk ditertibkan,” ungkapnya.

Alat Berat dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone nampak sudah berada di lokasi untuk melakukan perbaikan jalan di Jalan Poros Watu-Nagauleng yang sebelumnya diminta langsung oleh Camat Cenrana Muhammad Amin Kadir. (ist)

Amin Kadir juga mengatakan saat ini proses perbaikan jalan yang dilakukan swadaya oleh masyarakat Cenrana di Jalan Poros Watu-Nagauleng dia dukung, bahkan katanya telah meminta langsung ke Kadis Bina Marga untuk dibantu alat berat.

“Alat beratnya sudah ada di lokasi. Untuk perbaikan jalannya kata pak Kadis PU (Bina Marga,red), akan diprioritaskan tahun 2023,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Balasan