KABARBONE.COM, WATAMPONE – Lima orang diduga pemakai narkoba jenis sabu kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone.
Kelima orang pelaku narkoba ini diamankan di Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo, dan satu di antaranya tertangkap tangan mengantongi barang haram sabu.
Ke lima pelaku sabu yang di amankan yakni AW ( 39 ) Kecamatan Bengo, AM ( 18 ) Kecamatan Bengo, RM ( 22 ) Kecamatan Bengo, FI ( 17 ) Kecamatan Lappariaja dan WM lelaki ( 24 ) Kecamatan Lappariaja. Kelimanya di tangkap pada, Rabu (23/2) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan Afandi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terserbut.
Dijelaskannya, awalnya pelaku WM dan FI tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti 1 sachet sabu berukuran kecil.
Dari pengakuan kedua pelaku sabu ini, kalau barang tersebut mereka peroleh dari pelaku lelaki RM
“Setelah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RM yang pada saat itu juga pelaku lainnya AM diamankan,”ungkapnya, Jumat (25/2).
Kata Aswan, dari pengakuan kedua pelaku barang berupa sabu ini diperoleh dari lelaki AW.
“Kemudian tak lama pelaku AW kita amankan dan dari pengakuan AW barang ini dia beli dari lelaki Allang. Namun pelaku Allang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Diketahui kelima terduga pelaku narkoba saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna merah milik pelaku WM.
Satu buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club, dua sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.
Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dy)