KABARBONE.COM, WATAMPONE – Dimasa Pandemi Covid-19 dimana masyarakat Bone banyak yang terdampak masalah kesehatan dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone malah menunjukkan ketidakberpihakannya kepada masyarakat kecil.
Pelayanan dasar kesehatan gratis yang seharusnya sudah didapatkan oleh seluruh masyarakarat Bone melalui kepesertaan JKN-KIS yang dibayarkan Pemda Bone melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dulu PBI-Pemda, malah tahun 2022 Pemda Bone mengurangi kouta kepesertaan secara besar-besaran.
Di akhir tahun 2022, Pemda Bone telah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Bone sebesar Rp 83 miliar untuk mencover kurang lebih 206 ribu jiwa kepesertaan PBPU yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) tahun 2022 yang telah disepakati DPRD Kabupaten Bone.
Padahal tahun sebelumya, Pemda Bone telah mengucurkan dana sebesar kurang lebih Rp 102 miliar untuk mencover jumlah kepesertaan kurang lebih Rp 235 jiwa.
Dan jika menilisik dari Postur APBD Bone tahun 2022, jumlah APBD Pokok Pemda Bone yang ditetapkan bersama DPRD Bone tetap diangka Rp 2,6 Triliun.
Angka tersebut kurang lebih sama pada APBD Pokok tahun 2021, meski sejumlah sumber pendapatan seperti DAU mengalami penurunan di tahun 2021.
Fatalnya, sebanyak kurang lebih 11 ribu jiwa warga Kabupaten Bone yang masuk dalam kepesertaan aktif PBPU Pemda, di bulan Oktober 2021, dibredel dan tidak lagi diakomodir kepesertaanya di tahun 2022, dengan dalih data tidak padan.
Padahal fakta dilapangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil Bone belum sepenuhnya melakukan verifikasi dan validasi (Verfal) data yang dianggap tidak padan, baik yang meninggal dunia, pindah domisili atau NIK tidak padan.
Terbukti, ribuan orang di Kabupaten Bone baru mengetahui kepesertaan JKN-KIS tidak aktif setelah mendatangi pelayanan kesehatan baik di Puskesmas dan Rumah Sakit, dan terpaksa harus gigit jari karena tidak lagi berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis dari Pemda Bone karena kepesertaannya dinonaktifkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.
Skema pendanaan PBPU Pemda Bone (BPJS Gratis)untuk faskes kelas 3 ini dibayarkan Pemda Bone sebesar Rp 45 ribu/jiwa dengan skema pembayaran ditanggung 60 persen oleh Pemda Bone dan 40 persen ditanggung Pemrov Sulsel.
Kepala Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Bone H Najamuddin yang ditemui di ruangannya mengatakan jika alokasi pembayaran PBPU untuk layanan kesehatan gratis memang mengalami pengurangan. Hal tersebut kata dia adanya perubahan skema pendanaan dari Pemrov Sulsel.
“Pendaaan layanan BPJS ini pendanaa sharing dengan Pemrov Sulsel 60 persen Pemda Bone dan 40 Persen Pemrov. Tapi karena ada perubahan skema pemvrov Sulsel hanya mengalokasikan 20 persen untuk Bone, ini salah satu penyebab berkurangnya kouta penerima PBPU tahun ini, ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Terpisah, Kepala BPJS Kabupaten Bone Indira Azis mengatakan jika Pemda Bone masih beperan aktif nenjaminkan penduduknya dan tahun ini masih dicover 206 ribu jiwa.
“Mengenai jika ada yang kemudian tidak dicover lagi, itu berasal dari data verval tim Pemda tahun 2021. Di rapat terakhir, dikomitmenkan dapat dijamin kembali jika memenuhi syarat, bisa melalui Dinkes selaku tim PIC,” katanya.
Aktivis Bone Ancam Bakal Kepung Kantor Dinkes, Mapolres Bone dan Segel Kantor BPJS Kesehatan
Terkait penonaktifan 11 ribu jiwa Warga Bone dari kepesertaan BPJS gratis tanpa alasan jelas dari Dinkes Bone, Salah satu Pegiat LSM di Kabupaten Bone Andi Abu Mappa mengatakan apa yang dilakukan Pemda Bone adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyatnya.
Kata Ketua LSM LAKKI Kabupaten Bone ini, pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kata Dia pembredelan 11 ribu warga Bone dari kepesertaan PBPU Pemda Bone adalah bentuk ketidakberpihakan Bupati Bone kepada rakyatnya.
“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Pemda Bone, ketika rakyat susah, malah dibikin tambah susah. Negara harus menjamin hak dasar rakyatnya, salah satunya rakyat harus mendapatkan akses layanan kesehatan gratis. Itu amanah konstitusi,” katanya.
Atas tindakan semena-mena tersebut, Andi Abu Mappa bakal melakukan konsolidasi akbar mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Bone, Dinas Kesehatan Bone, Polres Bone dan akan melakukan penyegelan Kantor BPJS Kabupaten Bone, jika data 11 ribu warga Bone yang dinonaktifkan kepesertaannya tersebut tidak segera dicover di APBD Pokok 2022.
Untuk langkah awal, Dia mengatakan akan membuka layanan pengaduan masyarakat untuk mendapatkan informasi data akurat masyarakat Bone yang tidak dilanjutkan kepesertaanya BPJS nya di tahun 2022 tanpa ada alasan penonaktifan dari Dinkes Bone.
Bahkan Andi Abu mengendus ada konspirasi atas pemberedalan data 11 ribu data kepesertaan PBPU di Dinkes Bone dengan kasus dugaan korupsi data BPJS Fiktif yang sementara dilidik Unit Tipidkor Polres Bone.
Dia meminta Kapolres Bone untuk serius menindak lanjuti kasus tersebut jika tidak , kata Dia akan segera melakukan laporan ke Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami sementara melakukan konsolidasi dengan teman NGO dan Media dan mengajak semua elemen mahasiswa dan masyarakat Bone sama-sama untuk turun unjuk rasa mengepung kantor Dinas Kesehatan dan Mapolres Bone,” ungkapnya.
“Dan mendesak Kapolres Bone segera mengungkap kasus dugaan korupsi data BPJS Fiktif tersebut tanpa pandang bulu. Minggu depan kami akan turun aksi besar-besaran dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas, jika tuntutan kami tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemda Bone,” tegasnya. (dy)