KABARBONE.COM, WATAMPONE– Angka penyalagunaan Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan sudah memasuki stadium empat.
Barang haram tersebut kini menjadi ancaman masyarakat Bone, dan berpotensi menyasar semua kalangan.
Kasus pengungkapan pelaku narkoba (pemakai, kurir dan bandar) hampir merata di pelosok kecamatan dan desa.
Tidak hanya pada generasi muda, pelaku narkoba juga menyasar kalangan PNS bahkan Polisi sendiri.
Data dari Satres Narkoba Polres Bone tahun 2021, sebanyak 108 orang tersangka pelaku narkoba diamankan, yang terdiri dari 85 persen kasus penyalahgunaan (pemakai,red), dan 15 persen adalah kurir dan bandar.
Pada bulan Februari 2022, Satres Narkoba Polres Bone sudah mengantongi 8 laporan, 16 orang tersangka, 13 laki-laki dewasa dan 3 perempuan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bone Aswan Afandi SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).
Aswan menuturkan tingginya kasus penyalagunaan narkoba di Bone, mesti dipikirkan bersama. Tidak hanya oleh Polisi, BNN dan Pemda Bone, akan tetapi semua elemen harus mengambil peran untuk memberantas narkoba.
“Tentu Polisi dan BNN tidak dapat bekerja sendiri. Ada istilah Together We are Strong ( Bersama Kita Kuat) atau gotong royong melawan narkoba mesti kita galakkan dengan mengajak semua elemen masyarakat turut mengambil peran,” ajak Aswan.
Mantan Kasat Narkoba Kabupaten Toraja ini kembali menjelaskan jika Bone adalah market besar untuk peredaran narkoba. Selain jumlah penduduk yang banyak juga memiliki wilayah cukup luas.
Kata Dia penyalagunaan narkoba itu adalah penyakit dan mereka adalah korban, sehingga perlu ada perlakuan khusus untuk direhab.
Namun kata Aswan, tempat rehabilitasi pencadu narkoba ini belum ada di Bone dan harus dikirim ke Makasaar.
Sehingga kata Dia Pemda Bone perlu memikirkan hal tersebut agar di Bone ke depan ada tempat rehab pcandu narkoba yang representatif.
“Tantangan kita di Bone kita cukup besar. Dari sisi geografis dari 27 kecamatan tidak sebanding dengan jumlah personel yang ada. Peran serta semua elemen yang bisa memberikan informasi ke kami, termasuk media, tokoh masyakakat, tokoh agama sangat diperlukan. Bahkan kami mengharapkan jika ada anggota keluarga yang terlibat sampaikan ke kami atau BNN untuk dikakukan rehab,” ungkapnya.
“Awal saya masuk dan Kapolres Bone (AKBP Ardiasnyah kita berkomitmen, anggota sendiri akan kami tindak jika terbukti terlibat narkoba.
Terbukti, 4 angggota polisi kita amankan, 3 lakukan rehab karena penyalahugunaa.1 proses hukum pidana setelah itu akan dilakukan sidang etik. Dan kami lalukan tes urine ke anggota secara berkala,” ungkapnya.
Aswan kembali menjelaskan, Surat edaran Mahkamag Agung (Sama) Nomor 04 tahun 2014 Tentang Penanganan Penyalahgunaan Pecandu Narkoba 1 gram ke bawah, akan direkomendasikan untuk direhab.
Kata dia, aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 08 tahun 2021 tentang Penerapan hukum Restrotatif Justice (RJ) bagi pemakai di 1 gram ke bawah.
“Degan regulasi tersebut tidak semua kasus pemakai narkoba semua berakhir punishment di pengadilan, selama barang bukti yang ditemukan 1 gram ke bawah dan bukan jaringan pengedar narkoba, penyidik dapar memintakan assesmen di BNNK untuk direkomendasikan rehab atau istilahnya adalah restoratif justice” pungkasnya. (dy).