EKOBIS

Nunggak Pajak, Kuasa Hukum Hotel Novena Sebut Bakal Kooperatif Jika Dihearing Dewan

961
×

Nunggak Pajak, Kuasa Hukum Hotel Novena Sebut Bakal Kooperatif Jika Dihearing Dewan

Sebarkan artikel ini

 

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Manajemen Hotel Novena Watampone siap menghadapi hearing Komisi II DPRD Bone terkait tunggakan pajak daerah yang belum dilunasi di Bapenda Kabupaten Bone yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, Ilham, SH, MH yang dihubungi menjelaskan akan kooperatif jika dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi soal tunggakan pajak Hotel Novena yang belum dilunasi.

Ilham berdalih, kondisi keuangan Hotel Novena memang terdampak sejak virus Covid-19 melanda, yang menyebabkan turun drastisnya tamu yang bekunjung di hotel berbintang tiga tersebut yang berakibat pendapatan hotel turun drastis di awal pandemi.

“Terkait berita yang dimuat, sebenarnya kami tdak ingin biarkan seperti itu. Kami siap mengklarifikasi jika ada surat pemanggilan dari DPRD Bone untuk di hearing,” ungkap Ilham Rabu (16/2)

Dijelaskannya, besarnya biaya operasional Hotel Novena memaksa Manajemen Hotel Novena mengambil tindakan memohon penundaan pembayaran pajak, setelah surat teguran ke dua dilayangkan Bapenda Bone untuk segera merampungkan tunggakan pajak yang tersisa.

“Ini tunggakan pajak, itu pasti tahun kemarin. Sejak awal pandemi kondisi memang berangsur normal kembali. Tahun 2020 misalnya hanya terisi 5 kamar baru naik 10. Sebelum ada surat teguran ke tiga, kami menyurat ke Bapenda Bone agar tunggakan pajak tahun 2020 kami nyicil,” katanya.

“Dan setiap bulan dibayarkan Rp 65 juta per bulan. Bahwa surat teguran ketiga kemudian telah dilayangkan kepada manajemen hotel, dari sisi subjektinya itu hal wajar,” jelasnya.

Ilham menambahkan, jika Manjemen Hotel Novena akan melunasi pajak hotel dan pajak restoran serta pajak lainnya selaku wajib pajak paling lambat bulan April 2022 atau tahun ajaran baru.

Manajemen Hotel Novena Watampone kata Ilham juga meminta kompensasi keringanan pajak dari Pemda Bone, sehingga juga turut mengurangi beban pengusaha hotel seperti di Pemkot Kota Makassar yang memberikan keringanan pajak atau lost pajak bagi pelaku usaha perhotelan.

Baca Juga  Miris, Hotel Novena Nunggak Pajak Hingga Ratusan Juta, Owner: Karena Pandemi

“Kami maunya komitmen paling lambat 2 bulan ke depan, bulan April atau tahun ajaran baru. Dengan teguran ketiga pemda. Sisa tunggakan pajak kita September 2020 sisa 2 bulan sebesar Rp 107 juta,” klarfikasinya.

“Kami keliling Makassar ada pengurangan pajak, bagi pengusaha dan Pemda Bone juga memerikan lost tidak bayar pajak 2 bulan waktu awal pandemi. Rata-rata dikasi lost oleh pemerintah pajak pengurangan pajak sebesar Rp 60 juta, ini sangat membantu. Dan kami selama pandemi tidak ada pengurangan karyawan. Tentunya kita ingin bersinergi semua baik dari pemerintah maupun dari media,” pungkasnya.

Kabid Binmas Satpol PP Bone Andi Irfan Nur yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan sudah melakukan teguran kepada manajemen Novena Hotel sebanyak dua kali secara tertulis, namun belum pernah bertemu dengan owner Hotel Novena.

“Kami belum pernah bertemu dengan owner tapi menurut GM Hotel Novena Pak Jaka dan Bendaharanya Pak Soni katanya tidak tahu menahu, karena soal pajak hotel sudah diserahkan ke Pak Henrik Owner Hotel Novena,” katanya, Selasa (15/2).

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bone bakal melakukan hearing terhadap Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone sekaitan dugaan pengempalangan pajak daerah yang dilakukan Hotel Novena Watampone.

Ketua Komisi II DPRD Bone Idris Rahman mengatakan tidak hanya Manejemen Hotel Novena yang bakal di hearing sebagai wajib pajak, tapi semua pengusaha hotel dan restoran bakal dipanggil, sekaitan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal.

Terkait tunggakan pajak Hotel Novena Watampone yang jumlahnya mencapai ratusan juta selama dua tahun terakhir, kata Politisi Partai Golkar ini, tidak ada alasan tidak segera dilunasi karena merupakan kewajiban pihak hotel untuk membayar pajak-pajak usahanya yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 20211 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga  Bandel Nunggak Pajak, Izin Usaha Hotel Novena Terancam Dicabut

“Objek pajak itu adalah konsumen dan wajib pajak adalah pengelola hotel. Jadi setiap orang yang bermalam atau belanja di restoran Hotel Novena, konsumen membayar pajak dan langsung dipotong. Jadi tidak ada alasan tidak disetorkan ke Bapenda Bone selaku badan yang tugasnya melakukan pungutan pajak daerah. Jangan karena alasan pandemi kemudian mau coba-coba ngemplang pajak,” kata Idris Rahman melalui sambungan telepon, Ahad (13/2/2022).

Andi Alang saapan akrab Idris Rahman kembali menegaskan kegagalan Bapenda Bone memaksimalkan pungutan PAD adalah juga kegagalan DPRD Bone, sehingga tidak boleh dilakukan pembiaran kepada pengusaha yang nakal tidak mau bayar pajak.

Bahkan Andi Alang mengatakan Pemda Bone meski melakukan penindakan tegas kepada pengusaha pengemplang pajak, dan segera mengevaluasi untuk dilakukan pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

“Jika pengusaha tidak mau bayar pajak ke daerah maupun ke negera, ini adalah kegagalan pemerintah daerah untuk memaksimalkan PAD. Sehingga pengusaha nakal seperti ini segera evaluasi dan jika sudah diberikan peringatan tapi tidak kooperatif, segera cabut izin usahanya,” tegasnya.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bone tercatat untuk jenis pajak hotel piutang Hotel Novena tahun 2020 sebesar Rp 93.174.624 dan tahun 2021 sebesar Rp 376.801.600.

Hotel Novena juga memiliki piutang pajak restoran yang belum dibayarkan ke Bapenda Kabupaten Bone yakni tahun 2020 piutang sebesar Rp 52.591.568 dan tahun 2021 sebesar Rp 218.579.247.

Bahkan Bapenda Bone mengakui sudah memberikan teguran beberapa kali kepada pihak Manajemen Hotel Novena, namun belum ada tindakan segera melunasi piutang pajak dengan alasan terdampak pandemi. (dy)

Tinggalkan Balasan