SOROT

Ngemplang Pajak, Komisi II DPRD Bone Bakal Hearing Manajemen Hotel Novena, Pencabutan Izin Usaha Bakal Diterapkan

1288
×

Ngemplang Pajak, Komisi II DPRD Bone Bakal Hearing Manajemen Hotel Novena, Pencabutan Izin Usaha Bakal Diterapkan

Sebarkan artikel ini

 

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Komisi II DPRD Kabupaten Bone bakal melakukan hearing terhadap Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone sekaitan dugaan pengemplangan pajak daerah yang dilakukan Hotel Novena Watampone.

mitra sponsor

Ketua Komisi II DPRD Bone Idris Rahman mengatakan tidak hanya Manejemen Hotel Novena yang bakal di hearing sebagai wajib pajak, tapi semua pengusaha hotel dan restoran bakal dipanggil, sekaitan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal.

Terkait tunggakan pajak Hotel Novena Watampone yang jumlahnya mencapai ratusan juta selama dua tahun terakhir, kata Politisi Partai Golkar ini, tidak ada alasan tidak segera dilunasi karena merupakan kewajiban pihak hotel untuk membayar pajak-pajak usahanya yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

“Objek pajak itu adalah konsumen dan wajib pajak adalah pengelola hotel. Jadi setiap orang yang bermalam atau belanja di restoran Hotel Novena, konsumen membayar pajak dan langsung dipotong. Jadi tidak ada alasan tidak disetorkan ke Bapenda Bone selaku badan yang tugasnya melakukan pungutan pajak daerah. Jangan karena alasan pandemi kemudian mau coba-coba ngemplang pajak,” kata Idris Rahman melalui sambungan telepon, Ahad (13/2/2022).

Andi Alang saapan akrab Idris Rahman kembali menegaskan kegagalan Bapenda Bone memaksimalkan pungutan PAD adalah juga kegagalan DPRD Bone, sehingga tidak boleh dilakukan pembiaran kepada pengusaha yang nakal tidak mau bayar pajak.

Bahkan Andi Alang mengatakan Pemda Bone meski melakukan penindakan tegas kepada pengusaha pengemplang pajak, dan segera mengevaluasi untuk dilakukan pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.

“Jika pengusaha tidak mau bayar pajak ke daerah maupun ke negara, ini adalah kegagalan pemerintah daerah untuk memaksimalkan PAD. Sehingga pengusaha nakal seperti ini segera evaluasi dan jika sudah diberikan peringatan tapi tidak kooperatif, segera cabut izin usahanya,” tegasnya.

Baca Juga  Nunggak Pajak, Kuasa Hukum Hotel Novena Sebut Bakal Kooperatif Jika Dihearing Dewan

Sebelumnya diberitakan, Manajemen Hotel Novena Watampone ternyata sudah dua tahun nunggak pajak daerah, nilainya pun fantastis hingga ratusan juta rupiah terhitung tahun 2020 hingga tahun 2021.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bone tercatat untuk jenis pajak hotel piutang Hotel Novena tahun 2020 sebesar Rp 93.174.624 dan tahun 2021 sebesar Rp 376.801.600.

Hotel Novena juga memiliki piutang pajak restoran yang belum dibayarkan ke Bapenda Kabupaten Bone yakni tahun 2020 piutang sebesar Rp 52.591.568 dan tahun 2021 sebesar Rp 218.579.247.

Bahkan Bapenda Bone mengakui sudah memberikan teguran beberapa kali kepada pihak Manajemen Hotel Novena, namun belum ada tindakan segera melunasi piutang pajak dengan alasan terdampak pandemi.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bone Andi Muslam yang ditemui menjelaskan ada beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan Manajemen Hotel Novena kepada Bapenda Bone sesuai dengan Perda diantaranya Pajak Hotel dan Restoran.
Besaran pajak yang dipungut sebesar 10 persen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sudah menyurati dan memberikan teguran kepada Manajemen Hotel Novena agar segera melunasi piutang pajak yang belum dilunasi, tapi mereka selalu beralasan terdampak Covid-19, padahal usaha sudah berjalan normal,” ungkapnya, Kamis (11/2/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Pendapatan Bapenda Kabupaten Bone Andi Fahruddin.

Bahkan diakuinya telah beberapa kali menyurati dan memberikan teguran kepada Manajemen Hotel Novena agar segera melunasi piutang pajaknya, namun kurang direspon.

Kata Dia Jenis tunggakan pajak yang belum dilunasi Hotel Novena yakni mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak air bawah tanah dan pajak hiburan.

“Kami melihat okupansi atau tingkat hunian sudah normal, dan usaha lainnya pun demikian. Tapi Hotel Novena tidak kooperatif selalu beralasan usaha belum berjalan normal karena pandemi,” ungkapnya.

Baca Juga  Bandel Nunggak Pajak, Izin Usaha Hotel Novena Terancam Dicabut

Dikatakannya juru tagih Bapenda Kabupaten Bone telah berkali-kali menyampaikan surat teguran, namun tidak dihiraukan.

Olehnya Pihak Bapenda Kabupaten Bone kata Fahruddin telah berkoordinasi dengan penyidik dari Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone selaku penegak perda untuk melakukan penyelidikan awal.

“Jika manajemen Hotel Novena tidak kooperatif, bisa saja direkomendasikan dilakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

General Manager Hotel Novena Jaka Priyana yang ditemui ditempat kerjanya tidak berada ditempat, Kamis (10/2).

Telepon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh kabarbone.com tidak direspon.

Bahkan Owner Hotel Novena Henrik yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tiba-tiba melakukan pemblokiran nomor redaksi kabarbone.com tanpa ada konfirmasi. (Dy)

Tinggalkan Balasan