KABARBONE.COM, WATAMPONE – Lembaga Anti Korupsi dan Kriminal (LAKKI) Kabupaten Bone bakal mempersoalkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan jika jappa-jappa (kunjungan) para Pejabat Pemda Bone dan DPRD Bone dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua LAKKI Kabupaten Bone, Andi Abu Mappa menilai kunjungan tersebut bukanlah kunjungan dalam rangka dinas, tapi hanya menghadiri undangan komunitas pelantikan Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kunjungan tersebut bukanlah dalam rangka dinas, hanya sebatas menghadiri undangan KKMB di Kota Samarinda Kaltim. Jadi jika perjalanan para pejabat Bone ini mulai dari biaya tiket pesawat, penginapan, hingga makan minumnya dibiayai oleh APBD Bone dengan nomenklatur Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) tapi bukan tujuan dinas sebagaimana diatur dalam regulasi, ini adalah pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Andi Abu menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur sejumlah larangan dan sangsi bagi PNS.
Kata Dia, pada Pasal 5 dan 9 pada PP 94 Tahun 2021 dijelaskan larangan dan sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan tupoksinya pada saat hari dinas dan sangsi bagi PNS menggunakan uang negara diluar tupoksinya mulai dari sangsi ringan, sedang, hingga sangsi berat berupa pemecatan.
“Kalau Bupati, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, wajar menggunakan dana APBD, tapi yang lain keliru kalau menggunakan APBD karena bukan tupoksinya. Paling undangannya walikota Samarinda dua orang saja yang diundang. Dan ASN yang diluar tupoksinya ini yang ikut rombongan mesti diberikan teguran dan sangsi berat karena neninggalkan tugas kedinasan dihari kerja,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi, perjalan dinas PNS juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam PMK itu kata Andi Abu jelas perjalanan dinas pejabat dalam rangka pelaksanaan tupoksi melekat dalam jabatan dalam rangka dinas seperti Bimtek atau seminar.
“Yang namanya kunjugan kerja (Kungker) adalah kunjugan dalam rangka kedinasan. Jika hanya untuk menghadiri pelantikan KKMB, itu bukan urusan dinas,” jelasnya.
“Ini bukan baru kalinya Bupati memboyong pejabatnya ke luar daerah. Yang jelas mempertontonkan rombongan Bupati menghadiri pelantikan KKMB ke Samarinda kepada masyarakat Bone di tengah Pandemi. Begitu juga tahun 2021 ke Maluku Utara menghadiri tilawatil qur’an bulan Oktober. Ini jelas-jelas pemborosan APBD,” terangnya.
Ketua LAKKI Kabupaten Bone Andi Abu Mappa menegaskan akan mengumpulkan bukti awal perjalanan Pejabat Pemda Bone ke Samarinda untuk diteruskan ke Kejati Sulsel jika betul dibiayai oleh APBD yang bukan peruntukan dinas.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone Andi Ansar Amal yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp Ahad (13/2/2022) tidak memberikan respon.
Begitupun sehari sebelumnya Sabtu (12/2/2022) telepon yang dilayangkan redaksi kabarbone.com nomor tersambung akan tetapi tidak diangkat.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatApp hanya membalas singkat.
“Waalaikumussalam wrwb
Kunjungan kerja dinda sekaligus menghadiri acara KKMB,” pesannya.
“Masing2 AKD dinda,”
“Kungker di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda,” singkatnya, Ahad malam (13/2)
Diketahui, Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi memboyong sejumlah pejabat teras mulai kepala dinas, sejumlah kabag dan camat dalam lawatannya ke Kota Samarinda menghadiri pelantikan KKMB Provinsi Kalimantan Timur.
Bupati Bone bersama rombongan juga diketahui menghadiri undangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara yang juga diketahui keturunan orang Bone.
Tidak hanya itu, Unsur Pimpinan DPRD Bone mulai ketua dan wakil ketua dan sejumlah Anggota DPRD Bone turut serta bertolak ke Kota Samarinda Kaltim dan Kabupaten Kutai Kertanegara, sejak Kamis 9-13 Februari 2022. (dy)