Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Bawaslu Bone Cermati Rekapitulasi DPB dari KPU Bone, Ini Hasilnya !

763
×

Bawaslu Bone Cermati Rekapitulasi DPB dari KPU Bone, Ini Hasilnya !

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pencermatan dan analisa data terhadap daftar pemilih periode Januari Tahun 2022 yang berasal dari KPU Kabupaten Bone.

“Kami dan Staf Teknis Divisi Pengawasan, Hubal dan Data Informasi Sekertariat Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pencermatan, analisa dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Januari 2022 dari KPU Kabupaten Bone.” kata Alwi dalam Pengawasan Tidak langsung DPB bersama Staf Teknis Divisi Pengawasan di sekertariat Bawaslu Kabupaten Bone, Kamis.l (3/2/2022).

Dijelaskannya, hasil rekapitulasi yang diperoleh Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Priode Januari 2022 yakni tidak memenuhi syarat sebanyak 124 orang, dengan rincian Laki-laki 45 Orang dan Perempuan 79 Orang.

Sedangkan untuk jumlah pemilih baru sebanyak 169 Orang, dengan rincian Laki-laki sebanyak 97 orang dan perempuan sebanyak 72 Orang.

“Sehingga jumlah pemilih berkelanjutan periode Januari 2022 sebanyak 550,739 Orang, dengan rincian Laki-laki sebanyak 260,572 Orang dan Perempuan sebanyak 290,167 Orang,” Jelas Alwi.

“Jika di bandingkan dengan Jumlah Pemilih Awal (DPB Priode Desember 2021) sebanyak 550,694 Pemilih. Dengan rincian Laki-laki sebanyak 260,520 Orang dan Prempuan sebanyak 290,174 Orang. Berarti ada kenaikan namu tidak seberapa,” sambung Alwi.

Alwi juga menjelaskan sebelum melakukan Pengawasan PDPB Triwulan Pertama Tahun 2022 ini, Bawaslu Kabupaten Bone dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan uji petik terlebih dahulu untuk mendapatkan data pemilih yang baru, selanjutnya di sandingkan dengan daftar pemilih yang sebelumnya, untuk mengetahui Data potensi Pemilih Baru dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”.

“Ya kami sudah memberikan arahan ke staf Teknis Divisi Pengawasan untuk mengagendakan pelaksanaan pengawasan uji petik dalam minggu ini,” Tambah Alwi.

Baca Juga  3.726 Calon Anggota PPS Berebut Kuota 1.116 PPS Tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Bone

Untuk diketahui bersama dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 104 huruf (e), Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota.

Dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk menunjang pengawasan tersebut Bawaslu RI mengeluarkan surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, sebagai petunjuk bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaranya dalam pelaksanaan tugas dan wewenag pengawasan terhadap pelasanaan pengawasan Daftrar Pemilihan Berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Lebih lanjut di jelaskan pada ayat (2) huruf a “Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan. Bawaslu Kabupaten/Kota. (dy)

Tinggalkan Balasan