KABARBONE.COM, WATAMPONE – Komisi IV DPRD Bone bergerak cepat pasca viralnya seorang ayah dari Sinjai membonceng jasad anaknya yang meninggal di RUSD Datu Pancaitana Bone karena tak mampu membayar biaya ambulance, yang kejadian itu banyak disorot media dan netizen, Jumat lalu (28/1/2022).
Diketahui, Asdar (29), warga Dusun Batu Lappa, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terpaksa membonceng jasad bayinya dari Kabupaten Bone ke Kabupaten Sinjai dengan sepeda motor karena tak mampu membayar biaya ambulance sebesar Rp 700 ribu, karena hanya mengantongi uang Rp 600 ribu.
Hearing ini digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bone Jalan Kompleks Stadion, Watampone, Rabu (3/2/2022) yang dipimpin Ketua Fraksi DPRD Bone dr Andi Ryad Padjalangi yang dihadiri Direktur Utama RSUD Pancaitana drg Syamsiar MKes didampingi Kabaga Administrasi RSUD Datu Pancaitana Fahruddin dan anggota DPRD Bone dari Komisi IV DPRD Bone.
Buruknya manajemen rumah sakit berplat merah ini langsung direspon Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Ryad.
Politisi Golkar ini pun mewarning agar Dirut RSUD Pancaitana segera mengevaluasi dan memperbaiki manajemen rumah sakit agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
“Yang perlu ke depan adalah pembenahan manajemen. Bayangkan karena kejadian ini, gubernur sampai minta maaf. Ini juga berlaku untuk semua RS dan Puskesmas, bukan hanya Pancaitana. Kami berikan teguran SP3 kepada RSUD Datu Pancaitana dan segera melakukan perbaikan layanan emergency,” tegasnya.
Ditemui setelah hearing, Dirut RSUD Datu Pancaitana Bone drg Syamsiar M.Kes kepada kabarbone.com mengatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga pasien, dan mengakui pihaknya telah mengutus utusan untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian menimpanya.
“Kami telah mengirim utusan berkunjung langsung ke rumah duka, dan melakukan permohonan maaf. Dan pihak keluarga tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Mantan Kepala Puskesmas Watampone ini mengakui, kejadian itu sebenarnya karena ada miskomunikasi antara sopir ambulance dan manajemen rumah sakit, yang diakui persoalan tarif ambulance sebenarnya harus melalui manajemen bukan sopir.
Dia menyebut tarif ambulance rumah sakit memang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Biayanya pun kata Syamsiar telah diatur sesuai dengan radius jarak yang akan ditempuh.
Beliaupun legowo, segera mengevaluasi dan memperbaiki manajemen emergency RSUD Datu Pancaitana Bone.
“Ke depan kita akan lakukan perbaikan manajemen, memprioritaskan kepentingan pasien daripada kepentingan rumah sakit, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.