Disdik Bone Sebut Surat Persetujuan Vaksin dari Orang Tua Siswa Diatur di SKB 4 Menteri

KABARBONE.COM, WATAMPONE –Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Andi Fajaruddin menjelaskan aturan persetujuan orang tua/wali siswa terkait pelaksanaan vaksinasi di sekolah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Kata Andi Fajaruddin surat persetujuan orang tua siswa ini diperlukan agar tidak ada lagi anggapan pelaksanaan vaksinasi siswa di sekolah ada kesan pemaksaan dan pihak orang tua bisa mendampingi langsung pada saat pelaksanaan vaksin.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui surat persetujuan orang tua/wali siswa tertuang dalam SKB 4 menteri, dan dibeberapa kesempatan di rapat bersama pimpinan kami sudah menyampaikan hal tersebut. Jadi ini ada aturannya,” ungkapnya.

Meski demikian terkait format surat pernyataan persetujuan orang tua siswa terkait vaksin yang menekankan pihak orang tua bertanggung jawab penuh pasca vaksin, Fajaruddin menampik jika format itu dari Dinas Pendidikan.

Dia mengatakan sejauh ini format surat pernyataan itu adalah inisiasi dari pihak sekolah.

“Format surat persetujuan orang tua siswa terkait pelaksanaan vaksin adalah inisiasi pihak sekolah. Belum pernah kami sampaikan format itu. Jadi sementara kita pelajari dulu, seperti apa format surat pernyataannya baru kami surati pihak sekolah,” ungkapnya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (27/1/2022).

Fajaruddin menyebut saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas telah dilakukan di Kabupaten Bone yakni hanya bisa diikuti 50 persen dari jumlah siswa di setiap sekolah.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kesehatan drg Yusuf Tolo mengatakan para orang tua siswa tidak perlu khawatir terkait pelaksanaan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun.

Baca Juga  MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Yusuf menyebut terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sekolah hingga pasca vaksin adalah tanggung jawab pemerintah jika dikemudian hari ada masalah.

Dia mengatakan sesuai peraturan Menteri Kesehatan surat persetujuan orang tua siswa itu tidak diperlukan, akan tetapi kata Yusuf surat ini diperlukan sebagai bagian tanggung jawab orang tua untuk melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan vaksin.

“Jadi ada pembagian tanggung jawab, orang tua bertanggung jawab mendampingi anak pada saat proses screening hingga vaksin. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah tanggung jawab pemerintah. Jadi tidak benar kalau tanggung jawab pasca vaksin dibebankan ke orang tua siswa. Kalau ada orang tua siswa yang menolak, ya tidak usah ikut vaksin,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi jika pelaksanaan vaksin ini akan berpengaruh terhadap penentuan level suatu daerah, sehingga semakin tinggi realiasi vaksin di suatu daerah pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) semakin dimungkinkan.

Sebelumnya, Kamis (27/1/2022) puluhan perwakilan orang tua siswa menggelar unjuk rasa di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Mereka memprotes kebijakan terkait surat pernyataan orang tua siswa yang membebankan resiko secara penuh kepada orang tua siswa pasca vaksin .

Mereka meminta pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebijakan vaksinasi yang digencarkan oleh Pemda Bone saat ini. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *