Terkait Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Diperiksa KPK

KABARBONE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Adrian Noorvianto. Dia diperiksa untuk perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (20/1/2022) dilansir dari beritasatu.com

Adrian juga diminta konfirmasi lebih mendalam soal proses pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021. Masalah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus suap tersebut menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka di kasus tersebut.

Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Merya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga  Kabag PBJ UKPBJ Pemda Bone Bantah Ada Pengaturan Pemenang Tender Dana PEN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *