KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kepala Desa diharapkan mampu memaksimalkan pengelolaan dana desa untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dituntut mampu mengelola maksimal potensi desa untuk menggerakkan roda ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Drs H A Islamuddin, MH saat menjadi narasumber di kegiatan Simposium Sewindu Undang-Undang Desa dengan tema “Menuju Desa Mabessa (Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera)” yang dilaksanakan Forum Masyarakat Sipil (FORMAS) Kabupaten Bone di Atlas Pool and Bar Hotel Novena, Jalan Ahmad Yani Watampone, Sabtu (15/1/2022).
Kegiatan ini juga dihadiri peserta melalui zoom meeting.
Turut hadir selaku narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs A Gunadil Ukra, MM, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kajari Bone, Agung Pamungkas SH MH, dan dipandu Koordinator FORMAS Kabupaten Bone Dedi Hamzah.
“Potensi desa harus dikelola maksimal. Pergunakan dana desa sebaik-baiknya untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan ekonomi. Dan para kepala desa ini harus membangun jaringan dengan investor, jangan cuma tergantung terus dengan dana pusat dan kabupaten,” kata Islamuddin.
Dihadapan para peserta yang dihadiri kepala desa, pendamping desa, perwakilan OPD pegiat desa dan rekan-rekan media, Andi Islamuddin menyebut sejak digulirkan dana desa sejak tahun 2015 hingga 2021 sudah ada Rp 2,1 Triliun yang bergulir di 328 desa di Kabupaten Bone dan turut membantu peningkatan status desa dari tertinggal ke status desa Mandiri.
“Di Bone ini sudah ada 18 desa mandiri, 56 desa maju, 230 desa berkembang dan 24 desa tertinggal dan tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal. Ini merupakan bentuk sinergitas program dana desa dan program Pemda Bone untuk memajukan desa,” tutur Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bone ini.
Andi Islamuddin menegaskan para kepala desa harus paham betul makna Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa agar dikemudian hari para kepala desa tidak bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
“Pahami betul makna UU Desa, libatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Jika semua regulasi diikuti tentu tidak ada lagi kepala desa yang bersentuhan dengan aparat hukum,” ungkapnya.
Kadis PMD Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra dalam kesempatan itu menyebut jika tahun ini jumlah alokasi dana desa mengalami penurunan. Hal ini disebabkan karena berkurangnya pendapatan negara akibat pandemi Covid-19 yang berdampak alokasi dana transfer ke desa mengalami pengurangan.
Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bone ini juga menjelaskan aturan tahun ini terkait penggunaan dana desa, yakni 40 persen untuk BLT Dana Desa, 20 Persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Andi Gunadil kembali menjelaskan untuk mewujudkan Desa Mabessa kepala desa mesti berani berinovasi dan berkreasi serta memiliki jiwa enterprenurship, agar desa bisa memaksimalkan PADes.
“Kami ke depan ada program namanya Desa Keren. Insya Allah nanti kita akan launching. Dan target kita tahun ini akan naikkan lagi jumlah status desa menjadi mandiri,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasi Datun Kejari Bone Agung Pamungkas menjelaskan Kejari Bone siap memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, sehingga kepala desa ke depan tidak lagi menjadi bulan-bulanan rekan-rekan LSM akibat kesalahan administrasi pengelolaan keuangan.
“Tidak semua laporan kepala desa kami akan lanjutkan. Tentunya kita akan pelajari dulu siapa pelapornya dan bukti awal laporan yang masuk. Jika tidak memenuhi unsur tidak kami akan lanjutkan. Olehnya kami di Kejari Bone membuka ruang bagi kepala desa untuk berkonsultasi dan pendampingan. Silahkan datang di kantor jika ingin berkonsultasi,” pungkasnya. (dy)