KABARBONE.COM, WATAMPONE -Mobil Pikap yang mengangkut penumpang siap-siap untuk ditingkat.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, SH kepada kabarbone.com, Selasa (11/1/2022).
Mustari menjelaskan larangan mobil pikap atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Larangan tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakan berlalu lintas. Karena seharusnya mobil jenis tersebut hanya dibolehkan untuk angkut barang,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Luwu Utara, sosialisasi ini diberikan agar setiap pengemudia paham akan aturan yang ada.
“Jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan kita lakukan tindakan, tegas berupa penilangan,” ungkapnya
“Sosialisasi ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan, lalulintas,” tutup AKP Mustari,SH. (dy)