KABARBONE.COM, JAKARTA – BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu segera dicairkan kepada masyarakat yang berhak.
Bantuan tersebut termasuk dari klaster Perlindungan Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, 40% BLT Dana Desa akan dialokasikan sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrim di desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40% dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” kata Gus Menteri baru-baru ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.(*)