KABARBONE.COM, WATAMPONE – Polemik pasca pemilihan kepala Desa (Pilkades) Tondong Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN ) Watampone.
Jabal calon kepala desa (Cakades) Tondong Nomor urut 4 terpaksa mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Watampone karena penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak ditindaklanjuti oleh BPD Tondong yang seharusnya diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Padahal menurut Jabal begitu nyata pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak terkait proses dan pasca pemilihan Kepala Desa Tondong.
Dahlang S. Ag, SH, MH selaku kuasa hukum dan atau bertindak mewakili Jabal sebagai penggugat dalam rilisnya kepada kabarbone.com menjelaskan Jabal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Watampone guna mencari keadilan dan menuntut ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan BPD Tondong yang diberi kewenangan menerima pengaduan, memproses pengaduan dan menyelesaikan permasalahan pilkades, akan tetapi BPD Tondong secara sengaja tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan mengakibatkan klienya sebagai salah satu calon kepala desa tondong yang dirugikan.
“Gugatan itu kami tujukan kepada Ketua BPD Desa Tondong sebagai tergugat berikut turut tergugat yakni Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tondong, Ardi S. Pd, Basri Reba dan Aswar Awal ” Ungkap Dahlang dalam rilisnya, Sabtu (8/1/2022).
Dahlang yang merupakan alumni Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Makassar dan mantan aktifis buruh ini menjelaskan alasan diajukannya gugatan karena perbuatan tergugat ( Ketua BPD Desa Tondong, red ) tidak menindak lanjuti laporan lisan dan laporan tertulis dari Jabal sehingga menimbulkan kerugian bagi Jabal sebagai penggugat karena pelaksanaan tahapan pemilihan kepala Desa Tondong tidak berjalan sesuai ketentuan hukum dan BPD Tondong melakukan pembiaran dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ( Perbub ) Bone nomor 42 tahun 2021.
Lanjut Dahlang bahwa Ketua BPD Desa Tondong telah sengaja membiarkan kesalahan panitia pemilihan Desa Tondong meloloskan salah satu calon kepala Desa Tondong ditetapkan sebagai calon kepala Desa Tondong untuk dipilh dalam sebuah pemungutan suara melalui berita acara yang dibuat secara melawan hukum berikut berita acara penetapan kepala Desa Tondong terpilih dimana BPD malalui suratnya menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan berita acara.
“Intinya BPD Desa Tondong melakukan pembiaran kesalahan dan atau perbuatan melawan hukum dan tidak menjalankan fungsi tanggung jawabnya sebagai Ketua BPD, ” jelas Dahlang
Sidang pertama dengan nomor perkara : 46 / Pdt.G / 2021 / PN berlangsung, Selasa, 28 Desember 2021 bertempat di Pengadilan Negeri Watampone.
Saat sidang pertama, majelis hakim menunda sidang karena tergugat Ketua DPD Desa Tondong tidak hadir.
Turut tergugat I Ketua panitia Pemilihan Kepala Desa Tondong, turut tergugat II Ardi , S.Pd dan turut tergugat IV Aswar Awal juga tidak hadir.
Sedangkan turut tergugat III Basri Reba hadir dalam persidangan
Pada sidang kedua yang berlangsung Kamis, 6 Januari 2022, sidang kembali ditunda karena salah satu turut tergugat Ardi, S.Pd yang merupakan turut tergugat II tidak hadir dalam sidang karena sementara menjalani hukuman penjara terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa Tondong di Lapas Gunung Sari Makassar.
Tergugat Ketua BPD Desa Tondong serta turut tergugat I ( Ketua panitia Pemilihan Kepala Desa Tondong ) dan 1V ( Aswar Awal ) diwakilkan kepada pengacaranya sedangkan turut tergugat III( Basri Reba ) hadir langsung dalam persidangan.
Majelis Hakim saat sidang kedua memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan, hari Kamis, 13 Januari 2022.
Sebelumnya, pada tempat terpisah Dahlang melalui kantor Advokat Dahlan dan Rekan melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bone terkait terbitnya keputusan Bupati Bone tentang pengesahan dan pengangkatan calon kepala Desa Tondong Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Bone atas nama Ardi, S. Pd sebagai kepala Desa Tondong.
Dalam surat kepada Bupati Bone tesebut, Dahlan yang bertindak atas nama Jabal meminta Bupati Bone membatalkan keputusan pengangkatan Ardi, S. Pd. menjadi Kepala Desa Tondong karena keputusan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik. (dy)