KABARBONE.COM, WATAMPONE – Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pekerjaan proyek dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat BMCKTR (dulu Kantor PU,red) yang dipimpin langsung oleh Kadis BMCKTR Bone H. Askar dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah H Ilham, dari unsur aparat penegak hukum (APH) yakni Kasi Intel Kajari Bone Andi Alamsyah SH MH, Kasi Datun Kejari Bone Agung Pamungkas SH MH dan para rekana serta konsultan pengawas, Kamis (6/1/2022).
Kadis BMCKTR Bone H. Askar menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan proyek PEN berjalan sesuai dengan rencana awal yang telah disepakai bersama pihak rekanan.
Mantan Kadis PSDA Bone ini menegaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pihak rekanan salah satunya harus memiliki probity audit awal dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum pencairan dana tahap pertama turun.
“Tahapan yang harus dilengkapi pihak rekanan adalah review dari APIP sebagai persyaratan untuk pencairan anggaran,” ungkapnya.
Untuk menimalisir potensi fraud pada saat pelaksanaan, H. Askar juga meminta pihak rekanan menempatkan staf yang bisa menghadel persoalan pada saat pelaksaan kegiatan.
“Intinya pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan untuk meminimalisir persolan yang akan muncul pada saat pelaksanaan. Semua ingin kegiatan berjalan seuai dengan tahapan yang ada. Tempatkan staf di lokasi pekerjaan yang bisa menghadel semua masalah dilapangan,” tegasnya.
H. Askar juga menegaskan agar pihak rekanan memastikan kualitas pekerjaan agar tidak menjadi sorotan masyarakat
“Kualitas pekerjaan akan di monitoring terus bukan hanya dari APH, tapi seluruh lapisan masyarakat. Olehnya, dalam progres kegiatan mesti dilaporkan setiap minggu karena bobot yang harus dicapai, agar tdak menjadi ganguan untuk pencairan selanjutnya,” tegasnya.
Dia juga meminta agar pihak rekanan memberdayakan tenaga kerja lokal dalam setiap pelaksanaan pekerjaan dana PEN.
“Libatkan tenaga kerja lokal karena ini bagian pemulihan ekonomi nasional. Berdayakan masyarakat lokal yang ada dilokasi tersebut,” ungkapnya.
Kasi Intel Kajari Bone, Andi Alamsyah dalam kesempatan tersebut mengatakan keterlibatan APH dalam pelaksanan proyek PEN untuk melakukan pendampingan untuk keberhasilan program dana PEN.
Alamsyah mengungkapkan agar pihak rekanan tidak alergi ketika dipanggil APH, ketika ada laporan masyarakat.
“Jangan ada alergi ketika ada panggilan dari APH. Bukan kami panggil untuk penegakan hukum mencari permasalahan. Tapi untuk meminimalisir permasalahan ketika ada laporan masyarakat. Kami tekankan kepada rekanan agar memastikan pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Kasi Datun Kejari Bone Agung Pamungkas SH MH menambahkan
agar pihak rekanan tidak terbebani dengan keterlibatan APH dalam pendampingan.
“Pendampingan ini kami hadir, untuk memediasi dan meminimalisir laporan yg masuk di APH, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan on the track,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bone H. Ilham menjelaskan APIP segera akan melakukan probity audit dan memastikan pihak rekanan memenuhi 18 persyaratan yang telah ditetapkan sebagai dokumen persyaratan pencairan anggaran dana PEN.
“Kami akan melakukan pendampingan dan probity audit. Kami membutuhkan 18 syarat dari rekanan sesuai yang diatur di LKPP Nomor 12 tahun 2021. Inspektorat akan melakukan audit review sebelum dilakukan pencairan,” pungkasnya. (dy)