Soal Proyek Dana PEN, Irda Sebut Tidak Lakukan Probity Audit di Awal Perencanaan, Ada Apa ?

Kantor BPKP RI. net

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan.

Dari data BPKP yang dilansir disitus bpkp.go.id, 85 persen kasus korupsi yang melibatkan minimal 306  Gubernur/Bupati/ Walikota  adalah Kasus Pengadaan Barang/Jasa. Penelitian KPK 70 persen kasus korupsi berasal dari PBJ, 3.423 Kasus korupsi yang ditangani BPKP Sejak Tahun 2003 adalah Kasus PBJ.

Bacaan Lainnya

Inspektorat Daerah (Irda) selaku aparat pengawas intern pemerintah  (APIP) mesti melakukan probity audit pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (Real Time) yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai.

Probity Audit  tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan  Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Terkait proyek pinjaman dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) Pemda Bone sebesar Rp 298,77 miliar yang telah dikonversi menjadi 16 paket kegiatan pembangunan/perbaikan ruas jalan dan 4 paket jembatan telah dilelangkan di Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab (UKPBJ) Bone (dulu ULP) yang telah ditandatangi kontrak pelaksanan pekerjaananya antara Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DMCKTR) Bone di akhir tahun 2021 dan akan dilaksanakan pekerjaan di tahun 2022.

Baca Juga  Serapan Anggaran Rendah, Pinjaman Dana PEN Tahap Ketiga Terancam Hangus

Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Bone A. Muh Yamin ketika dihubungi kabarbone.com menjelaskan jika probity audit di tahapan perencanaan dana PEN memang belum dilakukan.

Hal ini kata Mantan Asiten I Pemkab Bone karena  proses lelang tender proyek dana PEN di yang diajukan DBMCKTR Bone di UKPBJ Pemda Bone awalnya belum jelas penganggarannya.

“Kami tidak lakukan probity audit diawal perencanaan, alasannya kemarin memang tidak ada ketidakjelasan anggaran PEN ini, sudah berkontrak namun dananya belum turun,” ungkapnya, Rabu (5/1/2022).

Meski demikian, A Yamin menegaskan probity audit segera dilaksanakan ditahap pelaksanaan dan pemanfaatan agar proyek dana PEN bisa terlaksana dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan akuntabiltas penggunaan keuangan negara tanpa berproses hukum dikemudian hari.

“APIP segera akan melakukan probity audit ditahapan pelaksanaan dan pemanfaatan. Besok (Kamis,red) kita akan rapat dengan dinas terkait, rekanan, konsultan pengawas dan kami akan libatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendampingan. Ada 18 item yang mesti disiapkan pihak rekanan dan konsultan pengawasan untuk pelaksanaan kegiatan ke depan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP RI Eri Satrianan saat dihubungi menjelaskan probity aduit mestinya dilakukan sejak awal penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD.

Hal ini kata Mantan Kejari Bone ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Eri menjelaskan dalam proses probity audit APIP berkoordinasi dengan APH agar bisa memonitoring sejak pembahasan di TAPD dengan Banggar DPRD hingga proses lelang di UKPBJ agar pelaksanaan kegiatan proyek dan PEN tidak ada penyimpangan anggaran dan permainan dalam proses tender di UKPBJ.

Baca Juga  Soal Lelang Dana PEN, Ketua Gapensi Bone Ungkapkan Kekecewaannya ke Pemda Bone

“Audit umum dan komprhensif ini mesti dilakukan dari awal oleh APIP agar dapat menghitung nilai konstruksi kegiatan sesuai dengan kerangka acuan anggaran (KAK) sesuai proposal yang diajukan termasuk kajian hukumnya. Dan pendampingan APH dan ketelibatan masyarakat penting agar pelaksanaan kegiatan PEN ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” jelasnya.

“Dana PEN yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah dalam rangka untuk pemulihan ekonomi nasional. Kalau dana ini sifatnya pekerjaan konstruksi, memang perlu dimonitoring baik-baik agar pelaksanaan  hingga pemanfaatan ke depan betul-betul dinikmati oleh masyarakat,”pungkasnya. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *