NEWS

Kabag PBJ UKPBJ Pemda Bone Bantah Ada Pengaturan Pemenang Tender Dana PEN

1487
×

Kabag PBJ UKPBJ Pemda Bone Bantah Ada Pengaturan Pemenang Tender Dana PEN

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Adanya isu pengaturan pemenang tender pekerjaan konstruksi paket kegiatan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di APBD 2021 yang dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi (ARIP) dianggap tidak benar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemda Bone Andi Tenri Olle ST, M.Si yang ditemui diruangannya membantah jika dalam proses lelang tender proyek yang dibiayai dana PEN ini ada kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Dia menegaskan, semua proses lelang kegiatan dana PEN terbuka untuk semua perusahaan dan semua bisa dilihat di web lpse.bone.go.id.

“Jadi itu tidak benar kalau ada pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek dana PEN. Semua proses lelang di UKPBJ (dulu ULP) Bone prinsipnya terbuka, termasuk lelang tender kegiatan dana PEN,” ungkap A Tenri Olle kepada kabarbone.com, Selasa (4/1/2022).

Andi Tenri melanjutkan semua perusahan yang menang tender dana PEN sudah melalui proses transparan dan terbuka, mulai dari pengumuman paket kegiatan yang ditayangkan di lpse, proses penawaran, evaluasi kualifikasi perusahaan hingga proses pengumuman pemenang lelang tender.

“Jadi di UKPBJ ini ada tim kelompok (Pokja) yang sudah bersertifikat PBJ yang melakukan evaluasi setiap perusahaan yang melakukan penawaran. Dan hasil evaluasi dari tim Pokja ini, yang menjadi dasar menentukan perusahaan pemenang tender tanpa ada intervensi. Dan di lpse, diumumkan alasan perusahaan yang tidak menang tender karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahan sesuai yang diatur dalam regulasi,” ungkapnya.

Andi Tenri menjelaskan proses lelang tender mengacu di regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dikuatkan dengan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga  Soal Proyek Dana PEN, Irda Sebut Tidak Lakukan Probity Audit di Awal Perencanaan, Ada Apa ?

Dia menjelaskan dalam regulasi tersebut dijelaskan secara detail syarat kualifikasi perusahaan yang dapat ikut lelang.

Syarat yang harus dipenuhi perusahaan penyedia konstruksi dan jasa kata Andi Tenri diantaranya harus memiliki standar dokomen pengadaan, diantaranya kualifikasi perusahaan dan kualifikasi tenaga ahli yang digunakan, pekerja dan alat yang digunakan.

Setiap perusahaan penyedia konstruksi dan jasa kata Andi Tenri juga harus memiliki kualifikasi kemampuan paket (SKP) sebagai salah satu syarat kualifikasi bagi perusahaan kecil dan sisa kemampuan nyata (SKN) untuk perusahaan usaha menengah dan besar.

” SKP ini untuk perusahaan kecil dengan nilai paket lelang hingga Rp 1,5 miliar. Dan SKN untuk perusahaan menengah dan besar untuk paket diatas Rp15 miliar ke atas. Jadi syarat ini harus dipenuhi penyedia untuk memastikan kemampuan modal perusahaan untuk mengerjakan paket kegiatan yang dilelang,” jelasnya.

Dikatakannya lagi dalam proses lelang prinsipnya adalah terbuka.

“Dalam regulasi tidak dibatasi hanya perusahaan lokal saja yang dapat ikut lelang, akan tetapi semua perusahaan di Indonesia yang memenuhi kualifikasi administrasi dan teknis bisa memasukkan penawaran, kecuali perusahaan yang masuk daftar hitam (Black List) tidak bisa ikut tender,” tegasnya.

Terkait adanya rekam jejak perusahaan yang menang tender paket PEN di ABPD 2021 yang pernah terlibat kasus hukum terkait kasus suap Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan pernah digeledah KPK, kata Andi Tenri tergantung dalam daftar hitam perusahaan apa ada atau tidak.

“Yang menentukan daftar hitam perusahaan itu adalah Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini kepala dinas masing-masing OPD,” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone H. Askar yang coba dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

Baca Juga  Endus Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Dana PEN, Andi Rio Dorong APH Bongkar Dalangnya

“Tabe, silahkan di cek di ULP. Saya kira itu wewenang ULP untuk menjawab,” kata H Askar lewat pesan WhatsApp, Selasa (4/1/2022).

Diketahui pinjaman dana PEN Pemda Bone telah disepakati dengan PT SMI dengan nilai Rp298,77 miliar pada Sabtu 29/12/2021 lalu, dimana dana PEN masuk dalam APBD tahun 2021 yang telah dikonversi menjadi 16 paket konstruksi pembangunan dan perbaikan jalan dan 4 paket pembangunan jembatan yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Bone.

Tanda tangan kontrak pun telah dilakukan antara Pemda Bone melalui Dinas DBMCKTR Bone dengan para pemenang tender di Aula Sao Deceng DMCKTR Bone, akhir tahun 2021 lalu.

Dalam pengerjaan paket dana PEN tersebut ada 6 perusahan luar Bone yang menang tender yakni, PT. Gunung Raya Bulukumba, PT Purnama Karya Nugraha, PT Mitra Bahagia Utama, PT Hospindo Internusa Jaya, PT Cucu Wali Perksa, dan PT Genytov Fajar.

Sedangkan perusahaan lokal Bone yang menang tender paket dana PEN diantaranya PT Amal Lopomindo, PT Karya Subur Teknik Utama, PT Bersama Bangun Indonesia Mandiri (BBIM), dan PT Pattola Palalloe. (dy)

Tinggalkan Balasan