KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Sulawesi Selatan mulai ancar-ancar membidik pelaksanaan kegiatan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah dikontraktualkan pengerjaannya oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DMCKTR) dengan pihak rekanan pemenang tender program dana PEN.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Alamsyah, SH, HM menjelaskan hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan anggaran kegiatan.
Alamsyah mengatakan dalam waktu dekat pihakknya segera akan berkoordinasi dengan stake holder untuk mengatur langkah-langkah pencegahan.
Hal itu kata Alamsyah sesuai instruksi pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Sesuai instruksi Pimpinan Kejaksaan RI, baik diminta maupun tidak, wajib untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan kegiatan yang didanai maupun yang dibiayai dengan dana PEN dalam rangka mendukung suksesnya program PEN / Pembangunan Nasional serta meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan dana PEN,” kata Alamsyah kepada kabarbone.com, Sabtu (1/1/2022.)
“Terkait teknisnya ini yang dalam waktu dekat akan kami rapatkan dengan stake holder terkait, untuk membicarakan langkah-langkah pengawasan dan pendampingan yang akan kami lakukan,” ungkapnya.
Alamsyah kembali menuturkan bahwa suksesnya kegiatan dana PEN di Bone dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan proses pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Karena kami sendiri memiliki keterbatasan sumber daya personil, maka keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting. Karena informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk dapat membantu memberikan informasi mengenai pelaksanaan program PEN dilapangan,” harapnya.
Senada dengan Kasi Intel, Kapolres Bone AKPB Ardyansyah yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan akan mengawasi seluruh pembangunan untuk menghindari penyimpangan anggaran.
Ardiansyah juga menegaskan akan menindaklanjuti jika dikemudian hari ada laporan dari masyarakat.
“Seluruh pembangunan akan kami awasi untuk menghindari penyimpangan. Jika ada laporan masyarakat, akan kami selidiki,” tegas Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Bone telah menandatangi memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang pemberian pembiayaan untuk pembangunan infrastrukur.
Besaran pinjaman PEN yang disepakati antara Pemda Bone dengan PT SMI sebesar Rp298,77 miliar. Sebelumnya diawal perencanaan tahun 2021 Pemda Bone mengajukan besaran pinjaman kurang lebih Rp 500 miliar.
Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung secara virtual antara Pemda Bone yang diwakili Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dengan Direktur PT SMI Edwin Syahruzad diruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Rabu kemarin (29/12/2021) yang turut disaksikan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dan Ketua DPDR Bone Irwandi Burhan.
Dua hari kemudian, tepatnya diakhir tahun 2021, Senin (31/12/2021), dilakukan Penandatangan kontrak paket kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Infrastruktur Jalan dan Jembatan H. Jibang, S.ST, M.Si mewakili Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang(DBMCKTR) Kabupaten Bone dengan kontraktor dan konsultan pengawas yang turut disaksikan Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi didampingi Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dan Sekda Bone Andi Islamuddin.
Andi Fahsar menuturkan nilai pinjaman dana PEN yang disetujui Rp 298.777.991.149,24, yang telah dikonversi menjadi 13 paket, 61 ruas dengan panjang 96 kilometer serta 4 jembatan. (dy)