KABARBONE.COM, WATAMPONE – Tarik ulur kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk melakukan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) di pemerintah pusat akhirnya terjawab sudah. Meski kencang dikabarkan bahwa bakal dibatalkan, nyatanya Pemda Bone telah menandatangi memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang pemberian pembiayaan untuk pembangunan infrastrukur.
Besaran pinjaman PEN yang disepakati antara Pemda Bone dengan PT SMI sebesar Rp298,77 miliar. Sebelumnya diawal perencanaan tahun 2021 Pemda Bone mengajukan besaran pinjaman kurang lebih Rp 500 miliar.
Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung secara virtual antara Pemda Bone yang diwakili Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi dengan Direktur PT SMI Edwin Syahruzad diruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Rabu kemarin (29/12/2021) yang turut disaksikan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dan Ketua DPDR Bone Irwandi Burhan.
Rencananya dana pinjaman PEN seluruhnya akan dialokasikan di sektor jalan dan jembatan sesuai usulan kerangka acuan kerja (KAK) yang diajukan Pemda Bone ke Kementerian Keuangan.
Nyatanya terkait dana Pinjaman PEN dari 7 Fraksi di DPRD Bone tidak satu suara, 2 Fraksi DPRD Bone yakni Fraksi NasDem dan Fraksi KPNR menyatakan tidak berada di keputusan tersebut.
Ketua Fraksi NasDem Andi Muhammad Salam kepada kabarbone.com menjelaskan keputusan fraksinya tidak pada keputusan DPRD Bone terkait kesepakan pinjaman dana PEN Pemda Bone karena menurutnya ada kejanggalan dalam prosesnya.
“Tujuan PEN ini baik karena untuk infrastruktur, yang memang di butuhkan masyarakat,cuma kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam prosesnya. Kami tidak berada dalam keputusan ini, karena kami tidak mau apabila nantinya ada masalah, kami turut serta dalam menyetujuinya, jadi terlebih kepada menjaga diri kami dan fraksi kami, tapi bukan berarti menggugurkan keinginan pemerintah daerah untuk melanjutkan PEN,” kata Lilo kepada kabarbone.com melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (29/12/2021).
Lilo sapaan akrab Andi Muhammad Salam melanjutkan, keputusan fraksinya itu pada intinya kami lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena di DPRD katanya adalah kolektif kolegial.
“Tapi setidaknya di notulen rapat ada point kalo NasDem tidak ada pada keputusan persetujuan,” tegasnya.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan yang coba dikonfirmasi tidak memberikan komentar banyak soal persetujuan dana PEN tersebut.
“PEN adalah program yang sudah disetujui di APBD tahun 2021. Karena sudah ada di APBD, berarti DPRD sudah menyetujui,” jawabnya singkat, Kamis (30/12).
Kepala Badan Anggaran dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Bone H. Najamuddin yang dikonfirmasi menjelasakan bahwa keputusan Pemda Bone untuk mengajukan pinjamam dana PEN adalah sebuah kebutuhan untuk membiayai perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang banyak dikeluhkan hari ini oleh masyarakat, disisi lain keuangan daerah terbatas sehingga dilakukan pinjaman ke Kementerian Keuangan.
Najamuddin menjelaskan bahwa semua dana PEN sebesar Rp 298 miliar akan dialokasikan di satu dinas yakni Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang yang sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Pinjaman dana PEN ini adalah kebutuhan untuk membiayai dua kegiatan yakni perbaikan jalan dan jembatan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Dan usulan Pemda Bone sudah disetujui oleh Kemeterian keuangan berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk kemampuan keungan daerah untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan bunga setiap tahun,” ujarnya.
Najamuddin kembali menjelaskan bunga dari pinjaman dana PEN itu sebesar 6,19 persen pertahun yang akan dibayar Pemda Bone selama 8 tahun dari Alokasi Dana Umum (DAU). Akan tetapi Najamuddin belum mengetahui pasti besaran yang harus dibayarkan tiap tahun ke PT SMI yang mengucurkan pembiayaan.
“Ada kemudahan yang diberikan, jadi selama 2 tahun ke depan Pemda Bone belum melakukan pembayaran angsuran dan bunga,”jelasnya, Kamis (30/12).
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKT) Kabupaten Bone H. Askar yang dikonfirmasi menjelaskan pengajuan dana PEN ini sudah sesuai dengan prosedur dimana sebelumnya Pemda Bone telah mengajukan proposal teknis disertai dengan lokasi ruas jalan dan jembatan yang akan diperbaiki melalui pinjaman dan PEN dan sudah disepakati Kementerian Keuangan.
Dengan alokasi dana PEN ini H Askar menjelaskan selanjutya akan digunakan untuk memperbaiki 96 kilometer jalan rusak berat yang menjadi kewenangan kabupaten yang bertujuan sebagai bagian untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional.
“96 kilometer jalan rusak berat akan kita perbaiki melalui dana PEN ini yang tersebar di 27 kecamatan. Dan ini masih jauh dari cukup melihat data terakhir jumlah jalan rusak berat di Kabupaten Bone dua tahun terakhir berdasarkan survey sepanjang 500 km,” ungkapnya.
Selain jalan, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang melalui dana PEN kata H Askar juga akan membangun jembatan di 4 titik di 4 Kecamatan.
“Ada 4 jembatan yang akan kita bangun di 4 kecamatan melalui dana PEN yakni Jembatan Desa Kanco Kecamatan Cina, Di Libureng, Dua Boccoe dan Kajuara. Untuk jembatan Desa Bune Libureng yang pernah ada kejadian mobil jatuh baru kita usulkan pendanaan di Pemrrov Sulsel, “kata H Askar.
H Askar pun menampik dalam lelang tender dana PEN itu ada permainan.
“Semua lelang terbuka di ULP. Semua masyarakat bisa melihat. Akan tetapi yang menyebabkan terlambat pengerjaannya karena baru disetujui di Kementerian Keuangan,”jelasnya lewat sambungan telepon, Kamis (30/12).
Polemik pijnjaman Dana PEN, Demo Mahasiswa dan Isu Suap Menyuap Untuk Memenangkan Tender, Hingga Warisan Utang Ke Bupati Berikutnya !
Keputusan Pemda Bone untuk mengajukan pinjaman dana PEN di Kementerian Keuangan untuk pembiayaan di APBD 2021 tidak berjalan mulus dan sempat mendapat protes keras oleh elemen mahasiswa.
Ratusan demonstran dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan aksi unjuk rasa terkait program dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikantor Bupati Bone dan Kantor DPRD Bone pada pertengahan bulan Juli 2021 lalu.
PMII menilai usulan dan PEN ini tidak produktif dan diduga ada permainan antara Pemkab Bone dan DPRD dalam penetapannya. PMII mecurigai program ini bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi jadi kedok pemerintah untuk bagi-bagi fee dari proyek.
PMII menilai pinjaman dan bunga besar akan berdampak pada belanja APBD Bone selanjutnya. Total bunga senilai 6,19 persen dengan dengan rincian yang harus dibayarkan, yakni Rp 55 miliar per tahun, dalam jangka waktu selama 8 tahun akan membebani APBD Bone.
Bahkan desakan RDPU oleh mahasiswa untuk menolak pinjaman dana PEN ini sempat bergulir di DPRD Bone namun hasilnya melempeng.
Bahkan adu jotos hampir terjadi di Ruang Rapat Paripurna beberapa bulan lalu antara Ketua Fraksi NasDem Andi Muhamad Salam dengan Ketua Komisi I DPRD Bone Saifulla Latief karena berbeda pandangan soal pinjaman dana PEN ini.
Isu tak sedap juga pernah dilyangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi dibeberapa media terkait adanya dugaan suap menyuap dalam pengaturan pemenang tender dana PEN ini di ULP.
Terakhir, pinjaman Dan PEN ini diperkirakan akan membebani Bupati Bone hasil Pilbup 2024 mendatang, karena adanya tenggang waktu yang diberikan PT SMI ke Pemda Bone yang sekarang untuk menunda pembayaran utang dana PEN selama tenor 2 tahun. (dy)