DAERAH

APBD Bone 2022 Belum Dipublikasikan, Seknas FITRA: Laporkan di Komisi Informasi

553
×

APBD Bone 2022 Belum Dipublikasikan, Seknas FITRA: Laporkan di Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi APBD.net

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pasca rapat paripurna kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone tentang Peraturan Daerah (Perda) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Tahun 2022 (30/11/2021) lalu, Perda APBD tersebut hingga hari ini belum bisa diakases.

Saat redaksi kabarbone.com menulusuri di web resmi milik Pemda Bone bone.go.id, Selasa (28/12) sekitar pukul 19.00 Wita,  Perda APBD Bone 2022 belum dipublikasikan, begitupun diweb BAKD Bone bpkad.bone.go.id.

Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Bone, A. Iqbal Walinono yang coba dimintai terkait dokumen APBD Bone 2022 tersebut belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Badiul Hadi ketika dihubungi kabarbone.com menjelaskan Perda APBD adalah dokumen publik yang wajib hukumnya untuk segera dipublikasikan pemerintah baik dimedia pemerintah itu sendiri atau diumumkan di media cetak maupun online.

Hal ini kata Hadi sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang prinspip akuntabilitas dan transparansi  pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

“Perda APBD ini adalah dokumen publik dan wajib dipublikasikan. Sebenarnya sejak ditetapkan  sudah harus dipublikasikan. Belum dipublikasi, Saya sedang lacak di Kemendagri,” katanya, Selasa (28/12/2021)

Hadi menjelaskan jika Perda APBD memuat kebijakan pemerintah daerah tentang pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah dalam satu tahun anggaran. Kata Dia Pemerintah wajib menginformasikan kepada publik, karena ini adalah bagian informasi yang harus disampaikan ke masyarakat luas dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bahkan jika ini tak dilakukan segera oleh pemerintah daerah, kata Hadi masyarakat dapat melaporkannya di Komisi Informasi.

Baca Juga  Seknas FITRA: Miskomunikasi TAPD dan DPRD Jangan Sampai Korbankan Kepentingan Masyarakat

“Keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan dalam rangka pengelolaan keuangan negara dijamin oleh regulasi. Dan masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Informasi jika pemerintah tidak mempublikasikannya di media. Pengawasan masyarakat penting untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Bahkan kata Badiul Hadi setiap SKPD di pemerintah daerah dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran wajib mengiformasikan kepada publik agar masyarakat  mendapatkan informasi terkait kinerja masing-masing SKPD dan melakukan pengawasan partisipatif untuk mencegah namanya penyimpangan anggaran.

“Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing SKPD mestinya ini juga dinformasikan ke publik. Hal ini adalah sejalan dengan yang diatur dalam UU KIP,” tambahnya. (dy)

Tinggalkan Balasan