KABARBONE.COM, WATAMPONE -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone patut diapresiasi. Kinerja kantor plat merah di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mampu menyelesaikan program PTSL sebanyak 5.000 bidang tahun ini tercepat di kabupaten /kota di Sulawesi Selatan yang tersebar disejumlah desa di Bone.
PTSL sendiri adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Dr H. Muhallis Mentja kepada kabarbone.com menjelaskan keberhasilan itu tak lepas dari kerja keras dan semangat kerja gotong royong mulai pimpinan, pegawai dikantor, petugas pengukur di lapangan hingga kerja sama para kepala desa dan masyarakat yang merupakan sasaran penerima manfaat.
“Alhamdulillah, kita dari bulan Oktober sudah rampung. Kita yang tercepat di Sulsel,” ungkap Muhallis, Kamis lalu (23/12).
Dikatakannya program PTSL ini merupakan program nasional pemberian sertifikat tanah gratis kepada warga untuk semua jenis bidang tanah mulai dari perumahan, persawahan dan perkebunan dalam satu wilayah atau desa
Meski demikian, kata Muhallis dalam pelaksanaannya ada biaya yang tidak ditanggung oleh negara diantaranya biaya patok, biaya materai dan petugas dari desa sehingga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dimungkinkan dipungut biaya oleh pemerintah setempat maksimal Rp 250 ribu per bidang tanah.
“Tahun ini kita ada beberapa desa di Kabupaten Bone yang mendapatkan program PTSL ini khususnya desa yang telah bermohon. Dan tahun depan (2022,red), kami di BPN Bone mendapatkan kuota PTSL sebanyak 9.000 bidang untuk dialokasikan ke 5 desa di Kabupaten Bone,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi program PTSL ini persyaratannya sangat mudah. Masyarakat cuma wajib mempersiapkam foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga (KK), Foto kopi SPPT-PBB jika tidak ada bisa diganti surat keterangan penguasaan tanah dari pemerintah desa dengan mencantumkan batas-batas tanah.
“Program PTSL ini bagian dari reformasi agraria yang bertujuan ada dua. Yang pertama asset reform artinya masyarakat memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah dan kedua adalah acses reform artinya dengan sertifikat ini masyarakat bisa mendapatkan akses di perbankan untuk modal usaha dengan jaminan sertifikat tersebut,” jelas Muhallis yang juga hobby lagu Rock ini. (dy)