HUKRIM

Kasus Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone Kembali Bergulir di Kejati Sulsel

1161
×

Kasus Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone Kembali Bergulir di Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kasus Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone yang diduga merugikan kerugian uang negara hingga Rp 2,9 Miliar yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini kembali ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Meski sebelumnya diberitakan kasus ini telah dilimpahkan Kejati Sulsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari Bone) untuk penanganannya, akan tetapi informasi terakhir kasus ini kembali ditarik ke Kejati Sulsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bone Alamsyah SH MH ketika dikonfirmasi Kababrone.com, Jumat pagi (24/12/2021).

“Berdasarkan hasil koordinasi pimpinan dan informasi terakhir yang kami dapatkan dari Kasi Penkum Kejati Sulsel (Idil,red) kasus ini kembali ditangani Kejati,” ungkapnya lewat sambungan telepon, Jumat (24/12).

Kasi Pengkum Kejati Sulsel Idil yang coba dikonfirmasi terkait hal tersebut kembali bungkam.

Telepon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan redaksi kabarbone.com kepada Kasi Pengkum Kejati Sulsel Idil, hingga berita ini dimuat belum ditanggapi.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan reses fiktif 45 Anggota DPRD Bone yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 Miliar yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru.

Kasus yang dilaporkan oleh Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman ke Kejati Sulawesi Selatan (4/11/2021) lalu, kini penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bone.

Hal ini disampaikan Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman kepada kabarbone.com lewat sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan pelimpahan kasus hukum ke Kejari Bone tersebut berdasarkan penyampaian dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel idil, karena alasan kasus yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Bone yang merupakan kewenangan Kejari Bone.

Baca Juga  Tilep APBDes Rp750 Juta, Kades Matajang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Informasi yang kami dapat dari Kasi Pengkum Kejati Sulsel (Bapak Idil, red) kasusnya sudah dilimpahkan ke Kajari Bone untuk tindak lanjutnya,” kata Andi Fatmasari Rahman.

Dikatakannya kembali, terkait kasus dugaan reses fiktif 45 anggota DPRD Bone yang dilaporkannya tetap tegas terhadap pendiriannya agar dapat ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Saya selaku Ketua LP3LHK sangat berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya. (dy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan