KABARBONE.COM. WATAMPONE – Kasus dugaan reses fiktif 45 Anggota DPRD Bone yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 Miliar yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru.
Kasus yang dilaporkan oleh Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman ke Kejati Sulawesi Selatan (4/11/2021) lalu, kini penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bone.
Hal ini disampaikan Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman kepada kabarbone.com lewat sambungan telepon, Rabu (22/12/2021). Dia menjelaskan pelimpahan kasus hukum ke Kejari Bone tersebut berdasarkan penyampaian dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel idil, karena alasan kasus yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Bone yang merupakan kewenangan Kejari Bone.
“Informasi yang kami dapat dari Kasi Pengkum Kejati Sulsel (Bapak Idil, red) kasusnya sudah dilimpahkan ke Kajari Bone untuk tindak lanjutnya,” kata Andi Fatmasari Rahman.
Dikatakannya kembali, terkait kasus dugaan reses fiktif 45 anggota DPRD Bone yang dilaporkannya tetap tegas terhadap pendiriannya agar dapat ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Saya selaku Ketua LP3LHKsangat berharap laporan saya dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel idil yang coba dihubungi kabarbone.com melalui sambungan telepon Rabu (22/12) untuk menkonfirmasi terkait pelimpahan kasus tersebut tidak mengangkat telepon meski telah dicoba beberapa kali. Begitupun Pesan WhatsApp yang dilayangkan kabarbone.com, hingga berita ini diturunkan belum dibalas.
Terpisah Kasi Intel Kejari Bone Andi Alamsyah yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui kalau kasus tersebut dilimpahkan ke Kajari Bone.
“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena berkas pelimpahan kasusnya belum sampai ke kami,” jelas Alamsyah lewat sambungan telepon Rabu (22/12).
Setwan DPRD Kabupaten Bone Andi Alimuddin yang dikonfirmasi terkait pelimpahan kasus tersebut menjelaskan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Ini kan baru tahap penyelidikan, klarifikasi terhadap laporan masyarakat, intinya kami siap memberikan keterangan. Yang jelas semua pembiayaan ada bukti-bukti bayarnya dan dokumentasi kegiatan masing-masing anggota DPRD. Tapi kalau ada fraud atau kecurangan yang dipermainkan masing-masing oknum, dilapangan nanti dibuktikan yang berwenang,” ungkapnya.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon menjelaskan tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Intinya kami tetap mematuhi proses hukum yang ada dan ketika kami dipanggil untuk dimintai keterangan kami siap memberikan keterangan,” ungkap Irwandi, Rabu malam (22/12).
LP3LHK Laporkan 45 Anggota DPRD Bone Dugaan Reses Fiktif ke Kejati
Diberitakan sebelumnya di laman detik.com dengan judul berita “45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Dugaan Reses Fiktif Rugikan Negara Rp 2,9 M. Dijelaskan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.
Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD Bone yang digelar pada 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu.
45 Anggota DPRD Bone disebut melakukan reses ke lima daerah pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp. 2.962.600.000.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh,” ujar Fatmasari.
Fatmasari melanjutkan, banyak temuan tidak masuk di akal dalam reses yang dilakukan anggota DPRD Bone selama 2 kali tahapan itu. Di antaranya, ada yang mengklaim acara pernikahan sebagai kegiatan reses.
“Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat,” ungkap Fatmasari.
Dalam teknisnya kemudian, Fatmasari pun membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya paling besar ditemukan, yakni pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses atau temu konstituen. Untuk biaya ini menghabiskan anggaran hingga Rp 1,3 miliar.
Dalam rinciannya, dana sebesar Rp 15 juta setiap anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari. Dalam 2 kali tahapan, peserta menghabiskan anggaran sebanyak Rp 30 juta yang kemudian dikalikan sesuai jumlah 45 anggota dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan. (Sumber :https://news.detik.com/berita/d-5821479/45-anggota-dprd-bone-dilaporkan-dugaan-reses-fiktif-rugikan-negara-rp-29-m)