KABARBONE.COM, WATAMPONE– Buntut penonaktifan puluhan ribu kartu BPJS warga Bone baik penerima PB-JK yang dibiayai pemerintah pusat dan PBI APBD/ PBPU yang dibiayai Pemda Bone kian berpolemik karena diduga tidak melalui proses verifikasi dan validasi data yang akurat oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Bone.
Penonaktifan diduga dilakukan sepihak karena tanpa ada pemberitahuan resmi kepada peserta terlebih dahulu, yang menyebabkan puluhan ribu warga Bone tak mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma.
Dinas Kesehatan Bone dan Komisi IV DPRD Bone pun tidak satu suara soal penonaktifan peserta BPJS tersebut.
Wakil Komisi IV DPRD Bone A. Muh Salam menuturkan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS menurutnya itu tidak mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat miskin.
Apalagi kata Andi Muh Salam indikator pemenuhan visi dan misi Bupati Bone untuk Bone yang Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera (Mabessa) indikator utamanya adalah layanan kesehatan untuk masyarakat ini.
“Heran saya justru kami ini di DPRD yang aktif dan terus berjuang bagaiman pemenuhan visi misi bapak bupati dan wakil bupati bisa terealisasi sebelum masa periode berakhir,malah dilingkup pemerintahan sendiri kalo sy liat berusaha menggagal kan visi misi ini,” kata Lilo sapaan Akbar A. Muh. Salam.
Ketua Fraksi NasDem ini mengatakan segala saran dan kritikan terkait layanan kesehatan ini adalah bukti kecintaaan kepada pemerintahan Kabupaten Bone bagaiman visi misi bisa teralisasi sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bone berakhir.
“Setiap warga negara berhak menerima pelayanan kesehatan secara bersama-sama ketika ada masyarakat yang tidak bisa berobat karna tidak punya uang dan tidak dijamin, pasti pelanggaran,” katanya.
Dikatakan Lilo kembali setelah melakukan kordinasi dengan Dinsos melalui kabidnya,bahwa diakui ada kekeliruan yang di lakukan anggotanya dalam melakukan verivsli data, karena sebenarnya katanya penonaktifan bukan Dinsos yang harus lakukan tapi Dinkes.
“Pertanyaannya kenapa pihak BPJS menonaktifkan tanpa ada surat atau tanda tangan dari kadis kesehatan sebagai penanggung jawab pelaksana teknis,” sesalnya.
Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone drg Yusuf Tolo M.Kes membantah jika penonaktifan data peserta BPJS tidak melalui proses verifali data.
Dijelaskannya jika Pemda telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi penduduk yang meninggal maupun yang pindah dan diketahui pemerintah setempat.
“Memang bukan desa/lurah yg mengusulkan penonaktifan. Konsekuensi yang ditemukan meninggal dan pindah keluar Bone adalah tidak ditanggung lagi
Adapun masyarakat yang nonaktif selain verifikasi tersebut kita tidak tahu. Perlu dicari penyebabnya,” kata Yusuf.
Dikatakannya lagi khusus Dinkes tidak ada kepentingan untuk nonaktifkan peserta.
“Kita sepakat semua masyarkat, apalagi yang tidak mampu harus dapat perhatian tapi tentu dibatasi kemampuan pemerintah. Justru sebaliknya kami mau semua warga memiliki kartu JKN sebagai indikator keluarga sehat. Makanya saya heran itu petta dewan dalam pernyataan bilang saya bohong. Apalagi tidak pernah konfirmasi ke saya lebih dulu,” ungkapnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Indira yang ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan penonaktifan kepesertaan BPJS khusus PBPU yang ditanggung Pemda Bone berdasarkan data dari Dinkes Bone yang ia terima berdasarkan hasil verivali data peserta karena telah meninggal dunia, pindah domisili, sudah mampu, atau NIK tidak padan dengan Disdukcapil, atau sudah bekerja dan kepesertaanya dialihkan mandiri.
“Penonaktifan PBPU APBD adalah kewenangan Pemda Bone karena yang mendaftarkannya adalah Pemda sesuai dengan kemapuan fiskal keuangannya. Jadi kembali lagi ke Pemda nya berapa kemampuan untuk mencover biaya jumlah kepesertaan BPJS,” ungkapnya. (dy)