KABARBONE.COM, WATAMPONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Paripurna Tingkat I tentang pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bone tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadion, Watampone, Jumat siang (10/12/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan yang dihadiri Bupati Bone yang diwakili Sekda Bone Drs. H. A. Islamuddin, Sekwan DPRD Bone A. Alimuddin, Forkopimda Bone, Pimpinan OPD dan para camat.
Dalam rapat paripurna tersebut masing-masing perwakilan Fraksi DPRD Bone diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait Ranperda P4GN.
Ade Fery Afrisal juru bicara Fraksi Partai Golkar menjelaskan wilayah Kabupaten Bone rawan akan penyaluran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dan keutuhan bangsa dan negara, sehingga perlu peran pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan karena narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa.
Dengan lahirnya Ranperda PG4N kata Ade Fery diharapkan mampu memetakan masing-masing kewenangan antara Pihak Kepolisian, BNN dan Pemerintah Daerah.
“Fraksi Golkar mendukung Perda penyalahgunaan narkoba. Narkoba sudah menjadi kejahatan yang luar biasa. Dengan lahirnya Perda ini diharapkan mampu memetakan masing-masing kewenangan antara Pihak Kepolisian, BNN dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Jubir Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Iwan Wirasasti dalam pandangannya mengatakan Ranperda ini sangat dibutuhkan untuk mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
Dalam pandangan Fraksi PKS juga mempertanyakan soal beban anggaran soal fasilitasi P4GN.
“Apakah nantinya dengan fasilitasi P4GN ini tidak akan membebani APBD, APBDes atau camat sehingga kami butuh penjelasan,” ungkap Andi Iwan Wirasasti
Fraksi Gerindra Andi Purnama Sari dalam pandangannya mengatakan Ranperda P4GN agar tidak dimaknai semata-semata pelaksanaan kebijakan nasional dalam pemerintahan daerah yang bersigat formalitas semata namun akan menjadi kebutuhan melengkapi tatanan hukum dan aturan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bone, karena narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia dan generasi.
“Kami Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dengan melakukan sosialisasi dampak narkotika, menjaga potensi penyalahgunaan dan menciptakan sistem informasi yang berbasis pencegahan dan menyediakan pemeriksaan penyaluganaan narkotika dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam penyalahgunaa narkotika,” ungkap Andi Purnama Sari.
Jubir Fraksi KPNR Asrullah dalam pandangannya mengatakan dalam penyusunan Ranperda P4GN pemerintah daerah diharapkan mampu memahami secara mendalam muatan dalam ranperda tersebut.
“Kami dari Fraksi KPNR mendukung penuh Ranperda ini karena ini karena memang sangat vital untuk memberangus peredaran narkotika di Kabupaten Bone,” pungkasnya. (dy)