NEWS

Soal Penonaktifan Puluhan Ribu Peserta BPJS, Begini Penjelasan Kacab BPJS Kesehatan Bone

982
×

Soal Penonaktifan Puluhan Ribu Peserta BPJS, Begini Penjelasan Kacab BPJS Kesehatan Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE- Puluhan ribu warga miskin di Kabupaten Bone dinonaktifkan kepesertaanya dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JK) yang dbiayai pemerintah pusat maupun dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kabupate Bone melalui APBD.

Dari rapat Banggar DPRD Bone bersama TAPD Pemkab Bone Sabtu (27/11) terungkap sebanyak 80 ribu warga Bone yang dinonaktifkan kepesertaannya, sekitar 24 ribu PBI ABPD dan 66 ribu dari BP-JK yang dibiayai APBN.

mitra sponsor

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bone Indira Asiz Rumalutur ketika dikonfirmasi membenarkan penonaktifan puluhan ribu warga Bone dari kepesertaan BPJS tersebut.

Dirincikannya hingga bulan Oktober 2021 tercatat ada 47 ribu lebih jiwa warga Bone yang dinonaktifkan dari PBI-JK dari pemerintah pusat. Penonaktifan itu dikarenakan peserta tidak lagi terdata di Data Terpadu Keserasian Sosial (DTKS) Kemensos, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak padan, dan atau sudah tidak terdaftar sebagai WNI.

“Berdasarkan keputusan Kemensos ada sekitar 9 juta jiwa lebih dikeluarkan dari DTKS secara nasional dan di Bone ada 47 ribu lebih jiwa yang dinonaktifkan kepesertaanya dari PBI-JK hingga Oktober. Syarat PBI-JK diantaranya yakni terdaftar di DTKS, NIK Padan, dan terdaftar sebagai WNI,” ungkapnya ketika ditemui kabarbone.com diruang kerjanya, Senin (12/11/2021).

Alumni Unhas Jurusan Farmasi ini kembali menjelaskan untuk peserta PBI APBD yang kini berubah nama menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh APBD Pemda Bone, ada sekitar 30 ribu lebih jiwa yang dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (Verivali) data mulai Januari hingga November 2021.

Penonaktifan itu kata Indira berdasarkan data dari Dinkes Bone yang ia terima karena peserta telah meninggal dunia pindah domisili, sudah mampu, atau NIK tidak padan dengan Disdukcapil, atau sudah bekerja dan kepesertaanya dialihkan mandiri.

Baca Juga  Carut Marut Pengelolaan BPJS, 11 Ribu Warga Bone Tak Lagi Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

“Penonaktifan PBPU APBD adalah kewenangan Pemda Bone karena yang mendaftarkannya adalah Pemda sesuai dengan kemapuan fiskal keuangannya. Jadi kembali lagi ke Pemda nya berapa kemampuan untuk mencover biaya jumlah kepesertaan BPJS,” ungkapnya.

Indira lanjut menjelaskan khusus PBI-JK pusat itu biayanya ditanggung oleh pemerintah Pusat dan Provinsi sedangkan PBPU APBD ditanggung Pemda dan Provinsi. Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas III yang dibayarkan pemerintah ke BPJS sebesar Rp 42.000 / jiwa.

“Jadi untuk kepesertaan BPJS kelas III itu biaya kepesertaanya Rp42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi berdasarkan MoU BPJS Kesejatan dengan Pemda Bone tahun 2021 sekitar 82 miliar dialokasikan untuk pembiayaan PBPU APBD hingga Agustus. Namun angka itu berubah menjadi 98 miliar untuk perpanjangan hingga Desember 2021.

“Alokasi dana sebesar Rp 98 miliar untuk mengcover biaya 211-215 ribu jiwa peserta PBPU APBD warga Bone dan dimana 119 ribu jiwa ditanggung oleh Pemrov Sulsel. Dan jumlah dana itu akan bertambah jika ada pertumbuhan jumlah kepesertaan,” jelas Indira.

Disinggung soal dugaan puluhan ribu data fiktif peserta PBPU APBD, Indira menyatakan jika hal tersebut sudah diklarifikasi ke pihak kepolisian dan menghormati proses hukum yang sementara bergulir. (dy)

Tinggalkan Balasan