Sidang Sengketa Pilkades Suwa, KPPS dan PPKD Dicecar Tim 9

KABARBONE.COM, WATAMPONE -Sidang sengketa permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) Suwa Kecamatan Libureng Kabupaten Bone mulai digelar, Jumat (26/11/2021).

Sidang dilakukan Tim khusus penyelesaian permasalahan Pilkades tahun 2021 yang terdiri dari 9 orang yang diketuai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Drs H Muh Yamin AT MSi.

Bacaan Lainnya

Sidang ini berlangsung tertutup bertempat di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Bone, Jumat, 26 November 2021.

Turut hadir di dalamnya Anggota tim 9, Dr H Firman Batari SH MH, Dr Andi Sudirman SH MH, Kepala Dinas PMD Bone Drs Andi Gunadil Ukra MM, unsur dari aparat TNI dan Polri dan Kejaksaan.

Dimana dalam sidang ini, selain dilakukan pemeriksaan saksi juga dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilihan kepala desa (KPPS) TPS 2 Desa Suwa Kecamatan Libureng.

Kadis PMD Bone Andi Gunadil Ukra mengatakan sidang perdana Pilkades Desa Suwa Kecamatan Libureng dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, anggota KPPS sebanyak 5 orang, termasuk panitia pilkades.

Kata Dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan terkait laporan cakades petahana nomor 1 Salahuddin yang menduga adanya kertas suara yang dianggap sah namun dinyatakan batal oleh panitia.

Dari hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan saksi dan panitia yang dihadirkan dipersidangan membenarkan ada sejumlah kertas suara yang ditusuk melebihi dua lubang yang dinyatakan batal.

“Ada 37 suara tidak sah di TPS 2 yang menurut pelapor cakades petahana, itu adalah suaranya yang dibatalkan. Dari hasil pemeriksaan sementara KPPS dan panitia pilkades, surat suara dinyatakan batal karena coblosannya lebih dari satu, nah ini yang nanti kita akan dibuktikan, sesuai juknis yang diatur di Perbub. Dan kemungkinan besar akan dihitung ulang. Kotak suara sementara diamankan di Kantor Polsek setempat,” ungkap Mantan Asisten II Setda Bone ini.

Baca Juga  Hasil Pilkades Bone 2021 Kecamatan Palakka dan Tellu Siattinge, Calon Petahana Masih Kokoh

Sementara H. Andi Hamzah Said Cakades nomor urut 4 memantau jalannya sidang sengketa Pilkades Desa Suwa, menolak perhitungan suara ulang dilakukan karena surat suara dianggap tidak steril karena telah berpindah-pindah.

Andi Hamzah bersama puluhan pendukungnya saat di Kantor Bappeda Bone menolak jika panitia kabupaten merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU).

Andi Hamzah beralasan bahwa surat batal yang dipersoalkan cakades nomor urut 1, tidak berdasar, pasalnya pada saat perhitungan suara, sudah disepakati semua antara KPPS, Panitia Pilkades dan para saksi calon bahwa suara tersebut batal.

“Saya rasa tidak perlu lagi dilakukan perhitungan karena kemenangan kami sudah jelas. Yang lucunya 30 menit setelah perhitungan baru dilakukan komplain oleh calon yang bersangkutan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bappeda Bone, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskanya, dari hasil pemilihan dari 592 DPT di Desa Suwa TPS 1 berhasil dimenangkannya dengan jumlah suara sebanyak 128, sementara cakades nomor urut 1 (Incumbet) hanya memperoleh 87.

“Berbeda halnya di TPS 2, saya hanya mampu meraup suara 71 sementara incumbent 103. Namun dari hasil rekapitulasi saya menang 9 suara yaitu dengan total suara 199 sementara incumbent hanya 190,” bebernya.

Sekadar diketahui bahwa dari 10 sengketa Pilkades yang masuk ke pemerintah daerah, hanya 7 yang berlanjut ke proses sidang.

Diantaranya Desa Suwa Kecamatan Libureng, Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana, Desa Liliriattang Kecamatan Amali, Desa Ulo Kecamatan Tellu Siattinge, Desa Paccing Kecamatan Patimpeng, Desa Data Kecamatan Mare dan Desa Hulo Kecamatan Kahu. Mayoritas sengketa Pilkades yang masuk persoalan money politik. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *