Scroll untuk baca artikel
HEADLINE

Pembahasan RAPBD “Buntu”, Penetapan APBD Bone 2022 Terancam Molor

593
×

Pembahasan RAPBD “Buntu”, Penetapan APBD Bone 2022 Terancam Molor

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Bone terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 masih mengalami kebuntuan.

Belum terangnya titik temu antara eksekutif dan legislatif ini berpotensi molornya penetapan RAPBD menjadi APBD 2022 yang deadlinenya 30 November 2021 atau satu bulan sebelum akhir tahun anggaran.

Dihari kedua rapat banggar di Gedung Banggar DPRD Bone, Jl. Komplek Stadion, Watampone, Kamis (25/11/2021) kemarin, belum tercapai kesepahaman antara anggota banggar DPRD Bone dengan TAPD Pemkab Bone.

Meski dokumen pendukung RABPD yang diminta badan anggaran DPRD Bone yakni RKPD, Renja dan RKA OPD sudah diserahkan ke masing-masing anggota Banggar, namun anggota Banggar DPRD Bone menilai pokok-pokok (Pokir) anggota DPRD dari hasil reses belum sepenuhnya diakomodir di masing-masing OPD.

“Ini yang harus diperjelas, apakah pokir DPRD ini sudah tertuang di dokumen RKA OPD. Makanya kami meminta agar Bappeda dan masing-masing OPD ini dihadirkan. Karena apa yang kami perjuangkan adalah hasil aspirasi masyarakat, dan tentu muara pembangunan ini pasti ke rakyat,” kata H. Idris Rahman Anggota DPRD Bone Fraksi Golar yang juga Ketua Komisi II DPRD Bone.

Senanda dengan Idris Rahman, Anggota Banggar DPRD Bone lainnya yakni Bachtiar Malla juga mempertanyakan soal pokir anggota DPRD.

Ketua DPC PDI-PKabupaten Bone ini menegaskan jika pokir merupakan hak anggota DPRD dan dijamin oleh undang-undang. Bachtiar Malla kembali menegaskan jika anggota DPRD Bone memiliki kewenangan untuk memasukkan program yang merupakan aspirasi rakyat berdasarkan hasil reses anggota DPRD.

TAPD Bone yang diwakili Kabid Anggaran BKAD Bone A. Ikbal Walinono menanggapi tuntutan anggota banggar, menjelaskan bahwa pokir DPRD akan diakomodir selama apa yang diusulkan masih tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Baca Juga  Terungkap di Rapat Banggar, Ada 17 Catatan BPK Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bone Tahun 2021

“Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang harus dimasukkan, jika anggota DPRD tidak menyampaikan usulan program ke TAPD. Selama masih tertuang dalam dokomen RKPD, kegiatan di OPD masih dapat dilakukan perubahan kegiatan,” jelasnya.

Pimpinan Rapat Banggar yang juga Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan ketika ditemui pasca rapat banggar diskorsing, menuturkan dinamika yang terjadi dalam pembahasan RAPBD adalah semangat anggota DPRD untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi konstituennya dan hal ini katanya adalah wajar.

“Ini adalah dinamika dalam pembahasan RAPBD dan semoga RAPBD ini bisa ditetapkan menjadi APBD sebelum deadline,” ungkap Ibu.

Rapat Banggar DPRD Bone bersama TAPD akan dilanjutkan kembali hari ini, Jumat (26/11).

Diketahui Badan Anggaran DPRD Bone bersama TAPD Pemkab Bone memiliki deadline hingga 30 November 2021 untuk menyepakati RAPBD menjadi APBD Tahun 2022.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat melakukan penetapan APBD akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan. (dy)

Tinggalkan Balasan