KABARBONE.COM, WATAMPONE -Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan yakni AD (30) laki-laki, warga Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Panyula, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.35 Wita. Pelaku diamankan bersama barang bukti (bb) berupa 3 sachet jenis sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar membenarkan penangkapan pelaku yang diduga pengedar sabu tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota bahwa alamat di atas (Panyula,red) sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku AD kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 3 (tiga) sachet plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening di dalam segiempat diduga Narkotika golongan 1 jenis Shabu,” ungkapnya Rabu (24/11).
Rayendra mengatakan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba polres Bone guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).(dy)